Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan menyetop permintaan BPJS Kesehatan untuk terus menalangi klaim perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan. Sebab, pemerintah terancam kekurangan uang sejumlah Rp28,52 triliun untuk melunasi tunggakan klaim untuk tahun anggaran 2021.
Berita tentang menggunungnya utang klaim pasien Covid-19 menjadi salah satu berita pilihan editor di BisnisIndonesia.id. Selain berita tersebut, beragam kabar ekonomi dan bisnis yang dikemas secara mendalam dan analitik juga tersaji dari meja redaksi BisnisIndonesia.id
Berikut ini highlight Bisnisindonesia.id, Jumat (24/9/2021):
Saham PT Bukalapak.com Tbk kembali ramai diperdagangkan oleh investor asing pada hari ini, Kamis (23/9/2021). Salah satu faktor pendorongnya yaitu
Keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memasukan saham PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) ke dalam lima indeks sekaligus memicu aksi beli besar investor asing atas saham tersebut.
Emiten berkode saham BUKA itu langsung masuk dalam indeks IDX30, LQ45, IDX80, JII dan JII70. Saham emiten teknologi itu efektif berada dalam lima indeks mulai periode 29 September sampai dengan Januari 2022.
Adapun BUKA masuk ke dalam lima indeks dengan evaluasi fast entry. Pasalnya, regulator menilai rasio free float emiten teknologi itu mencapai 44% sehingga dapat menggeser konstituen lain. Adapun saham yang terdepak indeks-indeks saham itu seperti TKIM, SMRA, LINK, AKRA dan ULTI.
Permintaan dari sejumlah negara, termasuk dari China, Korea Selatan, dan Eropa diyakini membawa berkah bagi industri batu bara nasional. Di sisi lain, dengan terus melonjaknya harga batu bara acuan berpotensi mengancam keamanan pasokan ‘emas hitam’ itu untuk kebutuhan dalam negeri.
Harga batu bara acuan (HBA) yang terus melambung ke level US$150,03 per ton membuat disparitas harga dengan DMO sebesar US$70 per ton kian besar.
Dengan kenaikan HBA September 2021, harga batu bara DMO bahkan tidak sampai setengah atau hanya 46,65% dibandingkan dengan harga batu bara untuk pasar ekspor.
Di tengah kondisi kian tingginya disparitas harga batu bara inilah, tidak menutup kemungkinan pengusaha batu bara akan lebih memilih untuk melakukan ekspor.
Pada tahun kedua pandemi Covid-19 di Indonesia, diperkirakan lebih dari 1.500 gerai ritel modern tutup secara permanen. Kabar terbaru, PT Matahari Department Store Tbk. atau LPPF menambah panjang daftar gerai department store milik perseroan yang terpaksa gulung tikar.
LPPF memutuskan untuk ‘mencabut nyawa’ salah satu gerainya yang berlokasi di Kota Bogor, Jawa Barat pada 16 September 2021. Matahari SM Bogor menjadi gerai keempat yang telah ditutup perusahaan sepanjang tahun ini.
Adapun, 4 gerai yang telah ditutup berlokasi di Yogyakarta, Jakarta, Bandung, dan Bogor.
Penutupan dilakukan sejalan dengan rencana perseroan untuk menutup 13 gerai pada tahun ini.
Penyaluran pinjaman yang dilakukan platform teknologi finansial syariah diproyeksi terus mekar di tengah pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), pencairan pembiayaan tekfin pendanaan bersama klaster syariah sampai dengan Juli 2021 telah mencapai Rp544 miliar. Capaian tersebut sudah melampaui realisasi sepanjang 2020 yang mencapai Rp484 miliar.
Secara keseluruhan penyaluran pembiayaan oleh platform tekfin pemberi pinjaman termasuk yang tak menerapkan sistem syariah menunjukkan tren pertumbuhan yang cukup baik meski di tengah pandemi Covid-19.
Namun, jumlah pelaku usaha tekfin pemberi pinjaman dengan prinsip syariah masih terbatas. Hingga saat ini, baru ada 16 tekfin syariah dari total 204 penyelenggaran resmi, baik tercatat, terdaftar, maupun yang berizin.
Pemerintah terancam kekurangan anggaran senilai Rp28,52 triliun untuk melunasi tunggakan klaim perawatan pasien Covid-19 kepada rumah sakit rujukan untuk tahun anggaran 2021.
Perkiraan itu mempertimbangkan jumlah klaim perawatan pasien dari rumah sakit pada tahun lalu yang masih berlanjut hingga kuartal III/2021.
Kemenkes mencatat adanya lonjakan tunggakan klaim dari 2020 yang masih bertambah mencapai Rp40,79 triliun per 17 September 2021.
Atas pertimbangan itu, Kemenkes bakal menyetop permintaan atau usulan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait dengan klaim perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit.