Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan menyebut keberadaan kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) adalah salah satu masalah yang dihadapi oleh penyelenggara angkutan barang.
Guna menuntaskan masalah tersebut dan mewujudkan Indonesia bebas ODOL atau Zero ODOL yang ditargetkan pada Januari 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong perusahaan angkutan barang untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).
“Salah satu masalah yang dihadapi oleh penyelenggara angkutan barang adalah kendaraan ODOL. Saat ini kami sedang mendorong penerapan sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Barang, dimana setiap perusahaan angkutan wajib membuat, melaksanakan dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan,” kata Menhub dalam webinar bertajuk Meningkatkan Keselamatan Angkutan Barang di Jalan, Kamis (23/9/2021).
Bukan itu saja, dia menuturkan sejumlah kebijakan telah dilakukan untuk memberantas kendaraan ODOL dalam rangka mencapai target program Zero ODOL 2023. Di antaranya dengan penegakan hukum seperti transfer muatan, tilang elektronik, normalisasi kendaraan dan penindakan penyidikan P21.
Menurutnya, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah menargetkan terwujudnya Zero ODOL pada 2023 dengan tujuan untuk menurunkan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, mempertahankan umur jalan dan menghindari kerusakan dini jalan, serta menciptakan biaya operasional yang lebih rendah.
"Untuk mewujudkan target tersebut, telah dilakukan dan dikembangkan sejumlah kebijakan dan program dalam upaya mengatasi permasalahan keselamatan angkutan barang," sebutnya.
Baca Juga
Adapun, sambung Budi, kebijakan yang dimaksud antara lain pengembangan aplikasi E-manifest yang dapat mengetahui pola pergerakan angkutan barang berbasis aplikasi; pengembangan aplikasi E-logbook yang dapat mengetahui unjuk kerja pengemudi seperti waktu kerja, waktu istirahat, dan penggantian pengemudi; penerapan Global Positioning System (GPS) untuk mengetahui perilaku pengemudi, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) untuk meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
Selain itu, Kemenhub juga menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu standar pencapaian kinerja angkutan barang (kompetensi pengemudi, kelengkapan fasilitas kendaraan, tarif angkutan barang, pembatasan umur kendaraan, dan lain sebagainya); serta program pelatihan bagi awak kendaraan barang khusus (angkutan barang berbahaya.