Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut Peraturan Presiden tentang harga pembelian listrik dari energi baru terbarukan (EBT) akan diselesaikan berbarengan dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2021–2030.
Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Harris mengatakan bahwa pemerintah tengah melengkapi regulasi-regulasi pendukung terkait dengan pengembangan EBT.
Dia menjelaskan, Perpres tersebut mengatur adanya kewajiban pemerintah untuk menutup selisih harga EBT yang melebihi biaya pokok penyediaan (BPP) dan skema feed-in tariff.
“Perpres juga sedang finalisasi yang akan dibarengkan dengan RUPTL 2021–2030,” katanya dalam webinar yang digelar Kamis (23/9/2021).
Harris menuturkan, payung hukum berperan penting dalam pengembangan EBT yang lebih akurat dan memperkuat tata kelola pengembangan EBT.
“Saat ini kami sedang proses lengkapi regulasi-regulasi itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya menuturkan bahwa proses penerbitan rancangan Perpres tersebut masih menunggu draf RUPTL PLN 2021–2030 diselesaikan.
Dia menuturkan, rancangan Peraturan Presiden mengenai harga beli listrik dari EBT masih dalam proses finalisasi.
“Ada intensi dari kementerian, RUPTL dulu yang akan diterbitkan. Bersamaan setelah itu, kami harapkan Perpres akan ditandatangani oleh Presiden,” jelasnya.