Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade meminta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk menangani masalah terkait dengan sistem perizinan berusaha Online Single Submission (OSS), yang tumpang tindih dengan perizinan pemerintah daerah (pemda).
Hal itu disampaikan Andre ketika Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (22/9/2021).
Andre menyampaikan kepada Bahlil, bahwa banyak dari izin lokasi berusaha yang diurus oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), tumpang tindih dengan izin yang dikeluarkan oleh pemda.
"Izin lokasi yang tadi Bapak sampaikan yang diurus oleh Kementerian ATR itu, yang terjadi adalah, banyak izin itu keluar tapi tidak diajak bicara bupatinya atau pemerintah kabupatennya. Sehingga tumpang tindih, Pak Bahlil," ujar Andre menanggapi materi Bahlil soal perkembangan OSS berbasis risiko.
Andre meminta agar tidak terjadi tumpang tindih antara perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dia mendorong agar Bahlil segera melakukan komunikasi dengan pemda.
"Contoh ada di Kabupaten Tangerang. Izinnya yang dikeluarkan Bupati itu masih berlaku sampai 2022, tiba-tiba dari tempat Pak Bahlil, dari Kementerian ATR, itu sudah keluar izinnya [juga]. Nah ini mungkin perlu perbaikan. Bagaimana jangan ada tumpang tindih, izin masih berjalan tiba-tiba ada izin lagi yang keluar dari OSS baru ini," tuturnya.
Baca Juga
Adapun, Bahlil sebelumnya menegaskan bahwa OSS berbasis risiko yang baru diresmikan 9 Agustus lalu, belum sempurna. Dia juga menyampaikan bahwa adanya OSS, yang dikelola BKPM, bukan bermaksud untuk mengalihkan perizinan berusaha ke Kementerian Investasi/BKPM.
"Apakah OSS sudah sempurna? OSS itu belum sempurna 100 persen. Karena, pertama, tidak ada aplikasi di dunia ini yang begitu langsung dijalankan 100 persen jadi. Pasti ada trial error, dan kita baru satu bulan. Target kami akan selesai total di akhir tahun ini," jelasnya.
Bahlil menyampaikan bahwa penataan izin dan tata cara berinvestasi, termasuk kemudahannya, telah diatur di UU Cipta Kerja dan implementasinya pada OSS berbasis risiko.
Sementara itu, aspek perizinan skala usaha dibagi sesuai dengan level risiko mulai dari risiko rendah hingga tinggi. Perizinan ditambah dengan aturan teknis terkait dengan kebutuhan misalnya dengan penyertaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).