Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OSS Berbasis Risiko Pro Usaha Mikro

OSS berbasis risiko ini menjadi bukti kehadiran negara bagi para pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah.
Produk UMKM/Istimewa
Produk UMKM/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Investasi atau BKPM menegaskan bahwa Online Single Submission (OSS) berbasis risiko sangat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil dan menengah.

Riyatno, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM/ Kementerian Investasi, mengatakan OSS ini merupakan wujud nyata untuk mendorong pada pelaku usaha khusus UMKM.

"Memang saat ini terlihat pelaku usaha mikro sangat bergairah. Kalau dulu mikro hanya maksimal Rp50 juta, kalau sekarang sudah sampai US$1 miliar," ujar Riyatno, Dinamika Penerapan Perizinan Berbasis Risiko Bagi UMK di Pusat dan Daerah,
Kamis (9/9/2021).

Dia menambahkan, NIB yang risikonya rendah dan menengah dapat dituntaskan di dalam sistem OSS tanpa verifikasi dari aparatur pemerintah pusat dan daerah. "Persiapan komersial sangat mudah dengan satu lembar sudah bisa A-Z," ujarnya.

Pelaku usaha kecil tidak hanya mendapat NIB, tetapi dapat langsung menerima SNI, dan sertifikasi jaminan halal.

Kementerian Investasi mencatat total penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga 8 September 2021 telah mencapai 126.927 nomor melalui sistem OSS berbasis risiko.

Dari total NIB tersebut, sebanyak 121.407 NIB dikeluarkan untuk usaha mikro dan 3.915 NIB untuk usaha kecil. Sementara itu, usaha besar mencapai 866 NIB dan 591 NIB untuk usaha menengah, serta 148 NIB untuk perwakilan.

Dengan demikian, OSS berbasis risiko ini menjadi bukti kehadiran negara bagi para pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah.

Nur Komaria, Peneliti INDEF, menilai dengan adanya OSS berbasis risiko diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha untuk mengurus perizinan. Ke depannya, dia berharap Kementerian Investasi dapat menyediakan peta lokasi investasi sehingga dapat mempermudah investor bisa masuk.

Selain itu, dia berharap ada bimbingan atau panduan bagi pelaku UMKM sehingga ini akan sangat membantu mereka memperluas usahanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper