Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OSS Berbasis Risiko, Kenali Jenis dan Cara Membuka Usaha

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mengoperasionalkan Online Single Submission (OSS) Risk Based Apporoach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko pada awal Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo (kanan) meninjau layanan konsultasi Online Single Submission (OSS) BKPM di PTSP BKPM Jakarta, Senin (14/1/2019). /Antar-Wahyu Putro
Presiden Joko Widodo (kanan) meninjau layanan konsultasi Online Single Submission (OSS) BKPM di PTSP BKPM Jakarta, Senin (14/1/2019). /Antar-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA — Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang diluncurkan pemerintah untuk implementasi UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memiliki parameter yang diklasifikasikan berdasarkan sejumlah tingkatan risiko.

Mengutip laporan Seri Analisis Ekonomi Trade and Industry Brief LPEM FEB Universitas Indonesia (UI), jenis pelaku usaha diklasifikasikan ke dalam empat jenis risiko yang memiliki perbedaan dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha.

1. Risiko rendah
Usaha dengan risiko rendah hanya wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan legalitas pelaku usaha sekaligus berlaku sebagai izin usaha, dan dapat berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau jaminan halal.

2. Risiko menengah-rendah
Pelaku usaha dengan klasifikasi risiko menengah-rendah wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar merupakan bukti legalitas pelaku usaha telah memenuhi syarat untuk melaksanakan suatu kegiatan usaha. Sertifikat standar ini diperoleh melalui lembaga Online Single Submission (OSS).

3. Risiko menengah-tinggi
Pelaku usaha dengan klasifikasi ini wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar. Pihak yang memberikan izin persetujuan adalah pemerintah pusat atau daerah berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha, meskipun pendaftarannya tetap melalui OSS.

4. Risiko tinggi
Pelaku Usaha yang masuk ke dalam risiko tinggi wajib memiliki NIB dan Izin. Izin diberikan oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah sebagai bentuk perizinan bagi pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan operasional, termasuk dalam hal kelayakan lingkungan hidup.

Adapun sebelumnya, Kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu berharap peluncuran OSS berbasis risiko dapat mempermudah proses bisnis penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kemudahan berusaha, sehingga investasi dan lapangan kerja dapat terus terkerek naik.

Sebagaiama harapan Presiden Joko Widodo dalam pidato Sidang Tahunan MPR, pada 16 Agustus 2021, yakni 
pertumbuhan investasi adalah penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper