Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperpanjang Hingga 4 Oktober, Begini Aturan Perjalanan Terbaru PPKM Level 3

Pada periode PPKM kali ini, pemerintah masih memberlakukan sejumlah aturan bagi operasional transportasi umum, meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), serta kendaraan sewa/rental dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Penumpang KRL Commuter Line Bogor-Jatinegara KA6115 berdesakan,d an tanpa jarak yang berisiko tertular Covid-19./Twitter @annmaart20
Penumpang KRL Commuter Line Bogor-Jatinegara KA6115 berdesakan,d an tanpa jarak yang berisiko tertular Covid-19./Twitter @annmaart20

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa-Bali mulai hari ini, 21 September 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021.

Pada periode PPKM kali ini, pemerintah masih memberlakukan sejumlah aturan bagi operasional transportasi umum, meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), serta kendaraan sewa/rental dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43/2021 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 September 2021.

“Sementara pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh [pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api] harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama,” demikian dikutip dari salinan Inmendagri tersebut, Selasa (21/9/2021).

Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

“Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek,” tambah beleid tersebut.

Kemudian, untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Lebih lanjut, aturan menunjukkan kartu vaksin ini dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Beleid ini berlaku efektif mulai hari ini, 21 September 2021.

Sebagai informasi, daerah yang masuk ke dalam PPKM Jawa-Bali level 3 antara lain:

DKI Jakarta

Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

 

Banten

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

 

Jawa Barat

Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

 

Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kota Salatiga, dan Kabupaten Boyolali.

 

Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.

 

Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Madiun, dan Kabupaten Bangkalan.

 

Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper