Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore! 4,6 Juta Pekerja Telah Terima Subsidi Upah

Pemerintah tercatat menargetkan 8,73 juta pekerja menjadi penerima BSU. Untuk jumlah calon penerima tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun.
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan 4,6 juta pekerja telah menerima bantuan subsidi upah (BSU) yang disalurkan bagi karyawan di wilayah PPKM level 3 dan 4 per 16 September 2021.

Dari total 4,6 juta bantuan yang telah disalurkan, 2.301.976 ditransfer langsung ke pekerja/buruh yang memiliki rekening Himbara. Sementara penyaluran kepada 2.309.840 lainnya dilakukan melalui pembukaan rekening kolektif oleh pemerintah.

"Kami berharap kepada para Bank Himbara agar proses penyaluran BSU ini bisa rampung pada akhir Oktober ini. Karena itu, Bank Himbara saat ini melakukan jemput bola terkait aktivasi pembukaan rekening untuk mempercepat penyaluran," kata Ida melalui siaran pers yang dikutip Jumat (17/9/2021).

Sementara itu, Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agus Noorsanto mengemukakan bahwa 2021 menjadi tahun kedua BRI ikut serta dalam penyaluran BSU.

"Sinergi kerja sama antara BRI dan Kemenaker terkait penyaluran BSU ini merupakan tahun kedua yang dimulai pada t 2020 dan 2021. Sampai hari ini, BRI telah menyalurkan dana ke sekitar 1,3 juta penerima BSU," kata Agus.

Pemerintah tercatat menargetkan 8,73 juta pekerja menjadi penerima BSU. Untuk jumlah calon penerima tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun.

Pedoman mengenai penyaluran bantuan subsidi upah 2021 tertuang dalam Permenaker No. 16/2021. Dalam regulasi yang merevisi Permenaker No. 14/2020 ini, penerima BSU dibatasi kepada pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan kali ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper