Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mulai melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji kepada penerima yang lolos dalam memenuhi persyaratan. Sayangnya, banyak pekerja mendapat notifikasi status "tidak terdaftar". Apa solusinya?
BSU senilai Rp1 juta merupakan salah satu program pemerintah kepada para pekerja terdampak akibat Covid-19. Program ini dikhususkan untuk mereka yang berada di daerah PPKM Level 3 dan 4 serta memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.
Namun, ketika memeriksa pemberitahuan pada laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id/, tertera tulisan "tidak terdaftar". Status ini akhirnya menimbulkan beberapa kebingungan bagi para pendaftar.
Melansir pada sebuah postingan Instagram @indonesiabaik.id, status "tidak terdaftar" memiliki dua arti diantaranya memang pendaftar tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU, sebagaimana apa yang ditulis di Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus," tulis Permenaker tersebut yang dikutip pada bisnis.com (16/9/2021).
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga memaparkan bahwa penerima BSU 2021 ini diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan jasa.
Sedangkan kemungkinan kedua, pendaftar memang memenuhi persyaratan, namun data belum masuk dalam tahapan penyerahan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika dua kemungkinan hal tersebut terjadi, solusi yang ditawarkan yaitu dengan menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan melalui laman resminya di bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di 175 atau juga dapat melalui WhatsApp pada nomor 081380070175.
Pendaftar sebaiknya perlu mengingat bahwa penerima BSU ini juga memprioritaskan kepada pekerja atau buruh yang belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan ataupun Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.