Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri ATR/BPN Sarankan Mediasi untuk Selesaikan Sengketa

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyarankan penggunaan langkah mediasi untuk mengatasi persoalan sengketa atau konflik pertanahan.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil./Antara-Dhemas Reviyanto
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil./Antara-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyarankan penggunaan langkah mediasi untuk mengatasi persoalan sengketa atau konflik pertanahan.

Menteri Sofyan menilai, Langkah mediasi akan membuat penyelesaian sengketa lebih cepat dan memudahkan kedua belah pihak dibandingkan dengan membawanya ke pengadilan.

“Jadi, penyelesaian konflik ini adalah bagian dalam rangka menjamin investasi,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (16/09/2021).

Menurutnya, konflik pertanahan harus dihindari untuk mendukung iklim investasi di dalam negeri. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh tanah di Indonesia sudah terdaftar pada 2025 melalui Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

Apabila seluruh tanah di Indonesia telah terdaftar, kata dia, konflik pertanahan dan praktik mafia tanah akan berkurang.

Dia juga menjelaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum di bidang pertanahan.

Keadilan di bidang pertanahan, lanjutnya, juga dapat dilakukan melalui program redistribusi tanah dari lahan yang tidak dimanfaatkan, tanah terlantar, dan tanah dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) tidak terurus.

Dirinya pun memastikan keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam menciptakan keadilan di bidang pertanahan dengan cara yang baik.

“Namun, ini [keadilan di bidang pertanahan] harus dilakukan dengan cara yang baik, karena tujuan yang baik harus dicapai dengan cara yang baik. Kalau salah-salah, nanti dampaknya tidak seperti yang kita harapkan,” ujarnya.

Selain itu, Sofyan juga terus mendorong tertib administrasi di Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Pasalnya, ketidakpastian dasar hukum pertanahan dapat menjadi sumber sengketa.

“Ini misalnya bisa punya tanah kemudian digugat orang, atau punya tanah sudah ada sertifikat disikat oleh mafia tanah, atau bentuk-bentuk lain. Itu akan sangat mengganggu iklim investasi,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper