Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) akan diarahkan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Meski UU No. 28/2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah meningkatkan local taxing ratio, realitanya terdapat tantangan yang perlu kita sikapi, yaitu struktur PDRD yang belum efisien karena menimbulkan banyak jenis pajak dan retribusi daerah,” katanya dalam Raker bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).
Oleh karena itu, Sri Mulyani mengatakan UU HKPD akan mendorong peningkatan pendapatan daerah dengan biaya transaksi dan administratif yang lebih rendah.
Penguatan sistem pajak daerah dan retribusi daerah tersebut akan dilakukan melalui restrukturisasi jenis pajak daerah, perluasan basis perpajakan daerah, dan penyederhanaan jenis retribusi daerah.
Pertama, restrukturisasi pajak daerah akan dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak daerah, yaitu pajak barang dan jasa tertentu.
“Ini akan menyederhanakan administrasi perpajakannya dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak yang semakin terintegrasi di daerah, diharapkan mempermudah masyarakat dalam memenuhi perpajakannya dan akan menciptakan kemudahan berinvestasi dan berusaha,” jelasnya.
Baca Juga
Kedua, Sri Mulyani mengatakan perluasan basis perpajakan daerah melalui kewenangan pemungutan opsen pajak, yaitu di level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
Pemberian opsen ini, imbuhnya, diharapkan meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak.
Ketiga, penyederhanaan retribusi daerah akan dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi, yang akan diklasifikasikan dalam tiga jenis retribusi, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.