Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pooling Fund Bencana Bakal Ringankan Beban APBN, Begini Skemanya

Sebelumnya, dana penanggulangan bencana berasal dari dua sumber, yakni anggaran yang disalurkan secara rutin ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dana cadangan bencana yang dialokasikan di APBN.
Foto aerial kondisi lokasi bencana longsor di Desa Banaran, Pulung, Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (5/4)./Antara-Apriliandri
Foto aerial kondisi lokasi bencana longsor di Desa Banaran, Pulung, Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (5/4)./Antara-Apriliandri

Bisnis.com, JAKARTA — Pembentukan dana bersama atau pooling fund dinilai dapat membuat pengeluaran APBN untuk penanggulangan bencana lebih terjaga, karena biaya akan berasal dari dana yang dikembangkan dan risiko ditopang asuransi.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Kristiyanto menjelaskan bahwa tahap awal pembentukan pooling fund bencana (PFB) adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

Beleid itu mengatur bahwa penanggulangan bencana dapat dilakukan bukan hanya dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), tetapi dari berbagai sumber, seperti dana pemerintah daerah, hasil investasi dana yang dikelola, hibah, hingga penerimaan klaim asuransi.

Sebelumnya, dana penanggulangan bencana berasal dari dua sumber, yakni anggaran yang disalurkan secara rutin ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dana cadangan bencana yang dialokasikan di APBN. Jumlah dana itu berubah setiap tahunnya sesuai keperluan saat terjadi bencana.

Dia menilai bahwa keberadaan pooling fund dapat membuat pengeluaran APBN untuk penanggulangan bencana lebih terjaga. Hal tersebut karena pengembangan dana memungkinkan peningkatan kebutuhan biaya penanggulangan bencana dapat dipenuhi PFB, tanpa membawa beban tambahan bagi APBN.

"Setelah ada PFB, pemerintah tetap mengalokasikan dana cadangan bencana serta alokasi kepada BNPB dan kementerian/lembaga. PFB akan menambah kapasitas pendanaan penanggulangan bencana pemerintah, baik yang rutin seperti kegiatan mitigasi dan pembelian premi asuransi, atau yang tidak terduga akibat bencana," ujar Kristiyanto kepada Bisnis, Jumat (10/9/2021).

Menurutnya, selain alokasi rutin untuk BNPB serta kementerian/lembaga, pemerintah mengeluarkan dana cadangan bencana berkisar Rp5–10 triliun setiap tahunnya, sejak 2004. Namun, dana itu tidak seimbang dengan rata-rata nilai kerusakan langsung akibat bencana alam yang mencapai sekitar Rp20 triliun per tahun.

Pooling fund yang dikumpulkan dari berbagai sumber akan dikelola dan dikembangkan oleh badan layanan umum (BLU) di Kementerian Keuangan. Menurut Kristiyanto, dana PFB yang berkembang itu akan menambah kapasitas pendanaan penanggulangan bencana pemerintah.

Dana itu akan digunakan baik untuk pengeluaran rutin, seperti kegiatan mitigasi dan pembelian premi asuransi, hingga yang tidak terduga akibat bencana. Pembayaran premi asuransi barang milik negara (BMN) pun akan menggunakan dana PFB, berbeda dari sebelumnya yang berasal dari kas negara.

Menurut Krisyanto, jika terjadi bencana, aset pemerintah yang diasuransikan akan dibangun kembali dengan dana dari klaim asuransi. Apabila dana hasil payout itu belum cukup, maka pemerintah dapat menambah, baik dari PFB maupun APBN.

"Harapannya, di masa mendatang, PFB menjadi sumber utama pendanaan penanggulangan bencana dan mengurangi risiko yang dihadapi APBN. Ini jadi cara baru pendanaan bencana, dengan tiga layer [lapis], menanggung risiko sendiri melalui APBN, mentransfer risiko melalui asuransi, pooling fund di tengahnya," ujar Krisyanto.

Hingga 31 Agustus 2021, sebanyak 4.334 nomor urut pendaftaran (NUP) atau aset dari 51 kementerian/lembaga telah diasuransikan ke konsorsium asuransi BMN. Seluruh aset itu memiliki nilai pertanggungan Rp32,41 triliun dengan premi sebesar Rp49,13 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper