Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda (GIAA): Putusan Arbitrase London Tak Ganggu Operasional

Garuda Indonesia memastikan putusan Arbitrase London yang meminta maskapai untuk membayar seluruh kewajibannya tidak mengganggu operasional.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Setiaputra. Kementerian BUMN meminta agar manajemen Garuda Indonesia secepatnya membenahi pola penyewaan atau leasing pesawatnya sehingga tidak menjadi beban bagi perseroan./ Istimewa
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Setiaputra. Kementerian BUMN meminta agar manajemen Garuda Indonesia secepatnya membenahi pola penyewaan atau leasing pesawatnya sehingga tidak menjadi beban bagi perseroan./ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) memastikan putusan Arbitrase oleh London Court of International Arbitration (LCIA) terkait dengan gugatan dari lessor pesawat terhadap perseroan tidak akan mempengaruhi operasional.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku akan sepenuhnya menghormati dan menyikapi secara bijak hal-hal yang telah ditetapkan LCIA dalam kewenangannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa arbitrase internasional.

"Adapun sejalan dengan adanya putusan LCIA tersebut, perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal, dimana Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman, nyaman dan sehat bagi seluruh penumpang Garuda Indonesia melalui penerapan protokol kesehatan pada seluruh lini operasionalnya," ujarnya Jumat (10/9/2021).

Irfan menjelaskan, putusan LCIA tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S ("Goshawk") terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat perseroan yang diajukan kepada LCIA diawal 2021.

Terkait putusan tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh perseroan.

"Saat ini Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha perseroan diluar proses hukum yang telah berlangsung," sebutnya.

Adapun, tambah dia, upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya.

Lebih lanjut Irfan optimistis penjajakan yang dilakukan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak khususnya dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha ditengah tekanan kinerja industri penerbangan di masa pandemi ini.

Sebagai informasi, Garuda Indonesia diputus kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA). Dengan begitu, perusahaan pelat merah ini harus membayar seluruh kewajibannya.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio menyebutkan pihaknya telah menerima informasi tersebut pada Senin lalu, 6 September 2021. LCIA telah menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan dari Lessor Helice dan Atterrissage (Goshawk) terhadap Perseroan terkait pembayaran uang sewa pesawat.

"LCIA menjatuhkan Putusan Arbitrase yang pada intinya perseoran diwajibkan untuk melakukan pembayaran rent atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara Penggugat," kata Prasetio seperti dikutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper