Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan tunai bagi pedagang kaki lima atau PKL dan pemilik warung sebesar Rp1,2 juta per orang.
Sebelumnya, bantuan disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM, tetapi kini disalurkan oleh TNI dan Polri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa bantuan sosial bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha yang terdampak Covid-19 telah disalurkan sejak tahun lalu. Namun, penyebaran varian delta yang ganas membuat dampak pandemi Covid-19 kembali menekan masyarakat.
Berlakunya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 membuat penghasilan para pelaku usaha anjlok. Bahkan, Sri Mulyani menyebutkan omzet pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung dapat turun hingga 75 perse, sehingga bantuan perlu disalurkan.
Pada tahun ini pemerintah menyalurkan bantuan tunai untuk PKL dan pemilik warung senilai Rp1,2 juta untuk setiap orang. Penyaluran itu sedang diuji coba di Medan, Sumatera Utara, dan jika pelaksanaannya berjalan lancar maka akan dilakukan secara nasional.
"Presiden memutuskan TNI Polri diberi kewenangan untuk menyalurkan langsung kepada PKL dan warung," ujar Sri saat memantau uji coba penyaluran bantuan tunai di Medan, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga
Menurutnya, TNI dan Polri turut melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah PPKM level 4. Namun, Sri Mulyani menilai bahwa seringkali suasana ketegangan timbul saat TNI Polri mendorong masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan.
Penyaluran bantuan tunai yang dilakukan TNI Polri diharapkan dapat membuat para pelaku usaha memahami peranan aparatur negara dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal itu pun menurutnya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar TNI dan Polri melakukan pendekatan humanis kepada masyarakat.
"Dengan demikian tugas TNI Polri di lapangan dapat dipahami oleh masyarakat," ujar Sri.