Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik warung Tegal menagih realisasi bantuan pemerintah untuk para pengusaha mikro, termasuk para pengusaha warteg.
Rencana penyaluran bantuan sebesar Rp 1,2 juta itu sebelumnya telah diumumkan Presiden Joko Widodo dan para menterinya sejak Juli 2021.
Ketua Koordinator Komunitas Warung Tegal Nusantara (Korwantara) Mukroni mempertanyakan kepastian bantuan langsung tunai tersebut.
"Wacana tersebut terus digulirkan oleh pemerintah tapi belum ada realisasinya. Data yang sudah kami sampaikan ke Kemenkop sudah lebih dari satu bulan belum ada tanda-tanda dana itu dicairkan," ujar Mukroni kepada Tempo, Rabu, 8 September 2021.
Menurut dia, nilai bantuan langsung tunai (BLT) yang direncanakan pemerintah sebesar Rp 1,2 juta itu pun masih kurang bagi para pengusaha warteg. Mukroni mengatakan sebenarnya bantuan yang diperlukan oleh para pengusaha warteg yang terdampak pandemi adalah pinjaman modal untuk memperpanjang sewa tempat usaha.
"Karena kebutuhan dana untuk sewa melebihi dari nilai BLT," kata Mukroni. Dia menambahkan banyak warteg yang tutup akibat pandemi karena omzet penjualan yang anjlok. Selain itu, mereka tidak memiliki dana untuk memperpanjang kontrak
Baca Juga
Di samping itu, Mukroni menuturkan pandemi telah membuat para pengusaha warteg terimbas kredit macet. Akibat pinjaman macet, banyak warteg kini tidak bisa mengakses KUR di perbankan. "Ini butuh solusi dari kebijakan pemerintah agar para warteg bisa mengakses pinjaman modal lagi," ujar Mukroni.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pedagangan kaki lima (PKL), warung, dan warteg akan segera disalurkan.
Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp1,2 juta untuk sebanyak 1 juta PKL dan pemilik warung. Bantuan ini nantinya akan diberikan melalui TNI/Polri.
Airlangga mengatakan bahwa penyaluran bantuan ini akan segera dilakukan karena pihaknya sudah menyelesaikan seluruh regulasi.
"Ini akan segera dijalankan karena seluruh regulasinya sudah lengkap," jelasnya pada konferensi pers PPKM, Senin (6/9/2021).