Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menduga usulan moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan bertujuan untuk melindungi sebagian perusahaan yang sudah bermasalah jauh sebelum pandemi.
Bhima mengatakan moratorium itu justru mengakibatkan upaya penyelesaian tagihan kewajiban seperti kredit dan pinjaman aset di perbankan menjadi bermasalah.
“Karena bank tidak bisa melakukan esekusi secara lebih cepat khususnya dalam penjualan agunan atau aset mestinya ini menjadi pertimbangan pemerintah, ini terkesan untuk melindungi perusahaan yang bermasalah,” kata Bhima melalui pesan suara, Selasa (7/9/2021).
Perusahaan itu, kata Bhima, menjadi parasit di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional. Alasannya, kegiatan bisnis dari perusahaan parasit itu tidak prospek namun tetap ingin beroperasi lewat jalur moratorium PKPU dan Kepailitan tersebut.
“Memanfaatkan situasi sekarang untuk menunda pembayaran utang, penyelesaian hak tagih dan menunda proses kepailitan untuk menjual aset-asetnya. Jadi saya kira ini ada semacam penyimpangan dari ide moratorium tersebut,” kata dia.
Asosiasi Pengusaha Indonesia membeberkan terdapat 1.298 permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Pailit yang tercatat di lima pengadilan niaga selama tiga semester belakangan. Data itu berasal dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri hingga Agustus 2021 lalu.
Ketua Satgas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk PKPU dan Kepailitan Eka Wahyu Ningsih mengatakan PKPU dan Pailit yang dihadapi perusahaan selama pandemi berimbas pada naiknya tingkat pengangguran di Indonesia. Konsekuensinya, upaya pemulihan ekonomi nasional turut terhambat.
“Ini yang menjadi badai dari kepailitan dan PKPU di Indonesia yang mau tidak mau akan menghambat pemulihan ekonomi nasional, itu yang menjadi konsen Apindo,” kata Eka saat memberi keterangan pers di Kantor Apindo, Jakarta Selatan Selasa (7/9/2021).
Dengan demikian, kata Eka, pihaknya mendorong pemerintah untuk menerbitkan Perppu Moratorium UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sampai dilakukannya amandemen terhadap undang undang tersebut.
“Pertumbuhan ekonomi nasional yang melambat, peningkatan jumlah pemutusan hubungan kerja dan pengangguran yang disertai peningkatan kasus PKPU dan Kepailitan terhadap perusahaan yang menghasilkan nilai tambah ekonomi tinggi telah menimbulkan kondisi kedaruratan nasional,” kata dia.