Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi membeberkan tunggakan utang pemerintah kepada hampir 800 rumah sakit swasta mencapai lebih dari Rp10 triliun. Jumlah tunggakan itu dihitung selama tiga semester pandemi di Tanah Air.
“Sebenarnya dari yang dipresentasikan Kemenkes lebih dari Rp10 triliun, jadi ada yang tahun 2020 ada yang 2021,” kata Ichsan melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Senin (6/9/2021).
Padahal, kata Ichsan, sejumlah rumah sakit swasta itu sudah rampung mengurus berkas persyaratan untuk mendapat pencairan piutang mereka. Konsekuensinya, arus kas dan operasional rumah sakit swasta terkendala di tengah kebutuhan perawatan pasien di tengah pandemi.
“Terpaksa ada beberapa rumah sakit swasta harus pinjam ke perbankan. Ini kita gak dapat denda tidak tahu kapan bayarnya,” kata dia.
Belakangan, dia menambahkan asosiasi tengah berkirim surat ke Kementerian Kesehatan untuk segera mencairkan piutang tersebut. Hanya saja, belum ada informasi ihwal rencana pencairan piutang kepada fasilitas layanan kesehatan itu.
“Rapat koordinasi menerangkan dari Kemenkeunya menunggu dari Kemenkes makanya kita kejar terus ini,” kata dia.
Baca Juga
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meminta Kementerian Kesehatan segera melaporkan dispute claim senilai Rp12,64 triliun agar dapat dilakukan penelaahan.
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Iwan Taufiq Purwanto mengakui Kementerian Kesehatan masih menghadapi kendala dalam memproses pembayaran tunggakan kepada rumah sakit yang melakukan pelayanan Covid-19, yakni karena adanya dispute claim pada 2020 - 2021.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR pada Senin (5/7/2021), Iwan mencatat per 31 Desember, terdapat dispute claim senilai Rp2,15 triliun yang saat ini masih dalam proses verifikasi di Tim Penyelesaian Klaim dan Klaim Dispute (TPKD) Kementerian Kesehatan.
Kedua, ada dispute claim di provinsi senilai Rp6,93 triliun dan tunggakkan layanan 2020 yang ditagihkan pada 2021 senilai Rp3,56 triliun, tetapi sudah diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.
“Totalnya Rp12,64 triliun memang belum disampaikan ke kami untuk dilakukan review, tetapi ada percepatan yang bisa dilakukan,” katanya.