Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia menjadi negara yang paling banyak menggunakan instrumen trade remedies dalam bentuk tindak pengamanan (safeguard) untuk memulihkan dampak negatif lonjakan impor pada industri terkait.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko menjelaskan bahwa Indonesia telah menerapkan 24 safeguard sejak Januari 1995 sampai Desember 2020. Posisi Indonesia disusul oleh India dengan 22 tindak pengamanan dan Turki 18 tindak pengamanan.
“Menurut data WTO, Indonesia justru merupakan negara anggota WTO yang paling aktif menggunakan instrumen Tindakan Pengamanan Perdagangan [safeguard measures] sejak diberlakukannya safeguard sebagai salah satu instrumen trade remedies pada 1995 sampai dengan sekarang,” kata Mardjoko kepada Bisnis, Sabtu (4/9/2021).
Mardjoko menjelaskan tindakan pengamanan perdagangan bertujuan untuk memulihkan atau mencegah terjadinya kerugian serius bagi industri dalam negeri. Tindakan pengamanan juga diterapkan untuk memberi kesempatan bagi industri terkait menjalankan penyesuaian struktural agar dapat bersaing dengan barang impor.
“Meskipun dikenakan safeguard measures, produk impor tetap dapat masuk ke pasar Indonesia asalkan importir membayar tambahan bea masuk yaitu Bea Masuk Tindakan Pengamanan [BMTP] di luar bea masuk MFN [Most Favored Natio] yang telah disepakati oleh semua negara anggota WTO,” paparnya.
Selain menerapkan 24 safeguard berupa BMTP dalam 25 tahun terakhir, KPPI menerapkan pula tindak pengamanan berupa kuota pada produk tepung gandum pada 2014.
Baca Juga
KPPI juga telah mengajukan rekomendasi tindak pengamanan untuk impor pada produk pakaian dan aksesoris pakaian, kertas sigaret, Expansible Polystyrene (EPS), dan perpanjangan BMTP pada ubin keramik.