Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Butuh Pendekatan Khusus, Kementerian ATR/BPN Pastikan Komitmennya Tangani Sengketa

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen untuk menangani kasus-kasus pertanahan dan menyelesaikan konflik pertanahan. 
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra./ANTARA FOTO - Puspa Perwitasari
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra./ANTARA FOTO - Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen untuk menangani kasus-kasus pertanahan dan menyelesaikan konflik pertanahan. 

Tidak hanya menyelesaikan kasus, pencegahan juga tetap dioptimalkan dan dijalankan guna mempercepat program-program Kementerian ATR/BPN, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), dan penyelenggaraan penataan ruang.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan bahwa penanganan konflik pertanahan bukan hal yang mudah karena sangat krusial dan membutuhkan pendekatan yang tidak sederhana.

“Memang pekerjaan ini tidak gampang, dan dalam penyelesaiannya butuh pendekatan yang tidak sederhana, seperti yang dibayangkan. Tentunya tidak semerta-merta dengan aturan dan diperlukan bahan argumentasi yang kuat,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (3/9/2021).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN Daniel Adityajaya mengatakan bahwa penanganan perkara bisa jadi umpan balik untuk mengetahui akar masalah, sehingga bisa mencegah kasus dan modus serupa di masa depan.

“Jadi ketika menangani satu kasus konflik, perkara, maupun kasus yang lain, ada pelajaran yang kita ambil jadi akar masalah apa di situ, dan ini menjadi pembelajaran agar tidak terjadi lagi, yang secara tidak langsung juga melakukan pencegahan,” ujarnya.

Direktorat Pencegahan dan Penanganan Konflik pada tahun ini juga berperan dalam program strategis nasional, yakni LPRA.

Program LPRA bertujuan melakukan redistribusi tanah kepada masyarakat, namun sebelumnya perlu kepastian bahwa tanah yang akan diberikan itu sudah clear atau bebas dari tanah kawasan hutan, dalam kawasan HGU dan sebagainya.

Dari jumlah yang diusulkan pemerintah, pihaknya akan menangani delapan konflik pertanahan yang terdapat dalam program LPRA.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper