Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BLT UMKM Cair Rp14,21 Triliun, Segera Cek eform.bri.co.id/bpum

Pemerintah telah mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta dengan total Rp14,21 triliun. Cek status bantuan melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM senilai Rp2,4 juta dibuka kembali mulai Maret 2021 / Twitter: KemenkopUKM
Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM senilai Rp2,4 juta dibuka kembali mulai Maret 2021 / Twitter: KemenkopUKM

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UMKM telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp1,2 juta sepanjang 2021. Segera cek laman eform.bri.co.id/bpum untuk status penerima.

Sebanyak 500 ribu pelaku usaha mikro akan menerima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta di bulan ini. BLT UMKM ini merupakan program lanjutan dari penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikto (Banpres BPUM) tahap 2 tahun 2021.

Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (1/9/2021), Banpres BPUM merupakan strategi pemerintah untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19 serta sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pada penyaluran BPUM tahap 2, pemerintah menargetkan 3 juta pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BLT UMKM. Tercatat, sebanyak 2,5 juta pelaku usaha mikro telah mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Adapun, penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021 ini terbagi dalam tiga periode, yaitu Juli, Agustus, dan September 2021.

“Bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus,” tulis keterangan resmi Kementerian Koperasi dan UKM, seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (1/9/2021).

Untuk menghindari penipuan atau pungutan liar, BLT UMKM senilai Rp1,2 juta ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis dalam penyaluran bantuan.

Lalu, bagaimana syarat mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta?

Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektonik (e-KTP)
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampiran
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR)

Apabila persyaratan di atas sudah terpenuhi, maka langkah berikutnya adalah mengetahui status penerima BPUM atau BLT UMKM 2021. Terlebih dahulu Anda harus mengecek status bantuan melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 melalui eForm BRI:
1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
2. Masukan nomor KTP
3. Masukan kode verifikasi
4. Klik proses inquiry
5. Muncul pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

“BPUM tahun 2021 hanya diberikan 1 kali saja. Nasabah yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi,” tulis laman resmi e-Form BRI, seperti dikutip Bisnis.com, Jumat (13/8/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper