Bisnis.com, JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) diduga mengalai gagal bayar hingga merugikan dana milik anggota yang bernilai triliunan rupiah.
Aliansi Korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama mengatakan sejak April 2020, mulai terjadi gagal bayar terhadap produk Simpanan Berjangka Sejahtera Prima (SB-SP) yang sudah jatuh tempo beserta imbal jasanya serta terhadap produk simpanan lainnya.
KSPSB mengeluarkan Surat Edaran pertanggal 17 April 2020 menyatakan bahwa semua uang di KSPSB tidak boleh diambil atau dicairkan serta harus diperpanjang secara otomatis dengan alasan covid 19 mematikan sendi-sendi bisnis dan ekonomi.
"Keputusan ini sepihak dan tidak ada persetujuan dari anggota sehingga melanggar azas koperasi," tulis Aliansi Korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dalam keteranganr resmi, Sabtu (28/8/2021).
Berdasarkan gugatan dari 2 perusahan rekanan KSPSB (bukan anggota koperasi), yaitu PT Trisula Prima Agung dan Perseroan Komanditer Totidio melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pada 24 Agustus 2020, KSPSB resmi masuk dalam kondisi PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), tanpa adanya Audit Independent resmi, Laporan Keuangan, Laporan Asset, Laporan uang di bank, Jaminan dan lain-lain yang diinformasikan secara jelas kepada anggota.
Bukan itu saja, pengurus KSPSB berkoordinasi dengan kantor-kantor cabang menggerakkan pengacara agar anggota menandatangi surat kuasa, sehingga terjadi kemenangan voting sekitar 98,24 persen setuju untuk skema homologasi yang sangat merugikan anggota. Pembayaran bertahap setiap 6 bulan sekali selama 5 tahun tanpa ada
imbal jasa. Cicilan akan dimulai pada Juli 2021 sampai dengan Desember 2025, yaitu 4 persen (2021), 7 persen (2022), 10 persen (2023), 12 persen (2024), 17 persen (2025). Pembayaran itu dengan catatan adanya nilai maksimal yang dapat dibayarkan KSPSB.
"Kemenangan 98,24 persen tersebut terjadi atas ketidak pahaman para anggota, terjebak menggunakan jasa para pengacara yang disediakan oleh KSP-SB dikarenakan tidak adanya penjelasan di awal akan konsekuensi/ tujuan dari pemberian kuasa kepada pengacara tersebut," ujar Aliansi Korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
Aliansi juga mencatat adanya perbedaan jumlah kewajiban simpanan anggota yang sangat signifikan antara putusan PKPU dengan laporan keuangan internal (tidak diaudit) sebagaimana tercantum dalam RAT 2019 dan RAT 2020.
Mengacu pada laporan keuangan per 31 Des 2019, terjadi selisih pengakuan kewajiban simpanan anggota sebesar Rp5,7 trilliun. Sementara itu, pada laporan keuangan per 31 Des 2020, terjadi selisih pengakuan kewajiban simpanan anggota sebesar Rp6,5 triliun.
Meskipun sudah dalam kondisi gagal bayar dan masuk PKPU, KSPSB tetap terus menjaring baik new busines atau fresh money bagi para anggota lama maupun anggota baru dengan informasi KSPSB masih dalam kondisi aman.
Mengacu pada RAT 2020, penambahan korban baru sebanyak 7.197 orang dari 173.875 menjadi 181.072. Anggota KSPSB terdiri dari kalangan bawah sampai dengan menengah ke atas, antara lain berupa Simpanan Berjangka
Sejahtera Prima (SB-SP) dan produk simpanan lainnya (Tabungan Rencana Sejahtera) menabung Rp100.000 perbulan dan dana tidak boleh diambil sampai jangka waktu tertentu yang disepakati.
Aliansi Korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama telah mengirim surat kepada Kemenkop dan UKM selaku pembina dan pengawas Koperasi di Indonesia sebanyak 3 kali sepanjang peride 2020. Namun, surat tersebut tidak direspon dengan baik.
Karena tidak ada tanggapan, Aliansi Korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera juga telah membuat laporan tertulis kepada Ombudsman RI tentang pelaksanaan tugas Kemenkop selaku Pembina dan Pengawas KSPSB.
Karena itu, Aliansi berharap ada jalan keluar sehingga uang anggota dapat segera kembali dan dilaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
"Kemenkop sebagai pengawas dan regulator agar melakukan tugasnya dengan lebih baik, karena koperasi simpan pinjam ini berpotensi mengalami gagal bayar dan merugikan dana masyarakat triliunan rupiah," ujar Aliansi Korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera.