Bisnis.com, JAKARTA — Setidaknya ada dua poin utama yang ditekankan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam Rakerkornas ke-31 Apindo 2021 dalam upaya menangkis tekanan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini.
Pertama, terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan. Hariyadi mengatakan Apindo saat ini memiliki program advokasi mendorong upaya amandemen Undang Undang (UU) kepailitan untuk menyelamatkan pelaku usaha agar tidak dipailitkan dalam masa pandemi.
Menurut Hariyadi, saat ini banyak pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan celah UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU untuk tujuan yang tidak baik.
"Apindo akan mengusulkan moratorium dapat berjalan sepanjang tiga tahun. Kami akan gelar FGD [focus group discussion] dan usulkan ada PERPU [Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang] yang khusus mengatur hal ini," katanya, Selasa (24/8/2021).
Kedua, Hariyadi mengatakan Apindo mengusulkan perpanjangan restrukturisasi kredit pada kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 48/2020 tentang stimulus perekonomian.
Menurut Hariyadi, dunia usaha menginginkan restrukturisasi juga bisa diperpanjang dalam tiga tahun ke depan. Hal itu guna menghindari kesulitan perusahaan dalam melakukan proyeksi kinerja ke depan.
Hariyadi mengatakan usulan ini juga selajan dengan harapan 25 forum asosiasi dan Perbanas dalam memastikan penyempurnaan POJK 48/2020.
"Sejalan dengan moratorium UU kepailitan kami ingin restrukturisasi bisa langsung diperpanjang hingga 2025 sehingga perusahaan dapat membuat proyeksi yang lebih baik. Juga dari segi plafon agar tidak dibatasi Rp10 miliar tetapi diserahkan pada masing-masing bank," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, gelombang kedua pandemi Covid-19 di Indonesia membuat kondisi dunia usaha semakin berat. Dalam satu kesempatan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyampaikan risiko yang mengintai sektor korporasi.
Menteri Keuangan sekaligus Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa sektor korporasi saat ini menjadi fokus perhatian KSSK. Pasalnya, dia melihat adanya potensi peningkatan risiko restrukturisasi kredit, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan kepailitan, pada korporasi yang terdampak sangat berat.