Digugat Pailit
Bisnis.com, JAKARTA — Setelah 17 bulan Indonesia menghadapi pandemi Covid-19, ternyata kondisi belum juga dapat dibilang aman. Pergi dan hilangnya harapan menjadi satu cerita tersendiri dari dunia usaha.
Seluruh faktor yang kompak membuat ketidakpastian bagi pengusaha pun membuat sejumlah perusahaan berkelut dengan perkara kepailitan, satu di antaranya adalah PT Pan Brother Tbk. (PBRX) yang digugat oleh kreditur Maybank Indonesia.
Dalam siaran pers manajemen Pan Brother belum lama ini, perseroan menyebut telah memperoleh moraturium pembayaran utang dari pengadilan tinggi Singapura atas beban utang yang totalnya mencapai US$309,6 juta utang itu termasuk pinjaman sindikasi dengan nilai US$138,5 juta dan obligasi US$171,1 juta.
Sementara itu, porsi Maybank Indonesia dari total hutang sindikasi dan bilateral perseroan kurang dari 4,5 persen. Sejalan dengan perkara tersebut, perseroan mengklaim masih menorehkan pertumbuhan kinerja hingga awal tahun ini.
Kegiatan operasional diklaim tetap berjalan dengan baik, meskipun menghadapi tantangan yang sulit karena siklus konversi kas yang memanjang di seluruh industri, terutama disebabkan oleh pandemi dan pengurangan trade line yang signifikan.
"Di tengah situasi yang tidak menguntungkan ini, PBRX masih berhasil meningkatkan penjualan sebesar 4 persen menjadi US$126,2 juta pada kuartal I/2021 dibandingkan dengan kuartal I-2020," tulis laporan siaran pers tersebut.
Adapun PBRX saat ini masih menjadi produsen garmen terbesar di Indonesia berdasarkan kapasitas terpasang yakni 117 juta potong per tahun dengan jumlah tenaga kerja per 31 Desember 2020 sejumlah 30.508 karyawan, dan meningkat per 31 Maret 2021 menjadi 31.473 karyawan.
Per 30 Juni 2021, perseroan kembali mencatatkan peningkatan tenaga kerja menjadi 32.825 karyawan yang tersebar di 25 pabrik PBRX di seluruh Indonesia.