Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Incar Devisa US$167 Miliar, Menteri Trenggono Lakukan Ini

KKP menargetkan pemasukan devisa hingga US$167 miliar dari pasar perikanan global.
Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. /KKP
Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. /KKP

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur dalam mengelola sumber daya alam perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

"Kebijakan diyakini akan menjaga posisi Indonesia sebagai pemasok utama ikan di pasar dunia yang diharapkan dapat meningkatkan devisa negara dari pasar perikanan global dengan nilai mencapai US$167 miliar," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui siaran pers, Senin (23/8/2021).

Trenggono menjelaskan kebijakan tersebut memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekologi dan ekonomi serta keberlanjutan sumber daya perikanan nasional yang memiliki nilai produksi sekitar Rp132 triliun dan peluang produksi melebihi 10 juta ton per tahun.

Penerapan kebijakan tersebut mengukur sejumlah hal, meliputi angka produksi dan batasan penangkapan. Diharapkan langkah ini mampu mendongkrak distribusi pertumbuhan di wilayah serta pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kebijakan ini juga akan mendorong pengelolaan sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih tertata untuk kesehatan laut," sambung Trenggono.

Terkait dengan hal itu, KKP akan menerapkan sejumlah pengaturan, meliputi pengaturan area penangkapan ikan, jumlah ikan yang ditangkap, jumlah kapal yang dapat melakukan penangkapan, dan pengaturan pelabuhan tempat pendaratan ikan dan jenis alat yang diperbolehkan.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, kemeneterian akan memanfaatkan peran teknologi pengawasan yang terintegrasi serta membangun sinergi dengan banyak pihak, utamanya dalam hal pembangunan sarana dan prasana pendukung serta pengawasan.

Sebagai informasi, kebijakan penangkapan ikan terukur merupakan salah satu dari tiga program terobosan KKP 2021-2024. Tiga program tersebut meliputi Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SDA perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan melalui Kebijakan Penangkapan Terukur di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan.

Kemudian, pengembangan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor yang didukung riset kelautan dan perikanan. Serta pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya tawar, payau dan laut berbasis kearifan lokal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper