Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp159,9 Miliar

KKP berhasil menggagalkan 52 kasus penyelundupan benih lobster dengan nilai Rp159,9 miliar.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 18 Agustus 2021  |  14:17 WIB
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp159,9 Miliar
Benih lobster - Antara/Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan 52 kasus penyelundupan benih lobster selama periode Desember - Agustus 2021. Kasus tersebut tersebar di 13 lokasi meliputi Jambi, Jawa Timur, Palembang, Banten, Jakarta, Batam, Mataram, Lampung, Kepulauan Riau, Bandung, Pangkal Pinang, Bengkulu, Cirebon.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina mengatakan total benur yang diselamatkan dari kasus-kasus tersebut mencapai 3.873.775 ekor. Dengan rincian, BBL jenis pasir 3.710.838 ekor dan BBL jenis mutiara 162.937 ekor, dengan perkiraan nilai BBL yang diselamatkan senilai Rp159,9 miliar.

Kasus terbanyak berasal dari Jambi dengan 11 kasus, Surabaya 9 kasus, Merak 5 kasus, Jakarta dan Palembang masing-masing 4 kasus, sisanya di Batam, Mataram, dan Lampung. Adapun, para pelaku memalsukan data dalam dokumen penerbangan atau menyamarkan BBL dengan mencampurkan BBL dengan sayuran sebagai modus.

"Ini bukti komimen kita untuk budidaya lobster dalam negeri, kita cegah penyelundupan benurnya," kata Rina dalam keterangan resmi seperti dikutip, Rabu (18/8/2021).

Pemerintah mengingatkan para pelaku penyelundupan untuk menyetop aksinya. Berdasarkan Pasal 92 UU No. 31/2004 tentang Perikanan pelaku pelanggaran akan dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Kemudian, UU No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar. Lalu Pasal 88 beleid yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

"Kami akan terus memantau dan mengawasi secara ketat. Jadi, jangan coba-coba menyelundupkan BBL," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kkp Lobster
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top