Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) turut menyoroti aksi pelemparan kaca truk yang baru-baru ini terjadi di kawasan Pantura Kendal. Selain pembegalan dan pemerasan, aksi tersebut dinilai menjadi salah satu momok yang sering menghantui pengemudi truk dalam bekerja.
Ketua Departemen Angkutan Lintas Daerah DPD Aptrindo Jateng & DIY Harry Wibowo menyebut ada tiga penyebab yang sering menjadi pemicu terjadinya aksi pelemparan kaca truk.
Pertama, karena pengemudi truk mengemudi secara ugal-ugalan, melakukan aksi oleng atau menyerobot jalan dan melawan arus yang membuat jengkel pengguna jalan lain atau yang disebut Harry sebagai overacting.
"Maka dari itu selain mengkampanyekan untuk tidak mempraktekkan overdimension & overload, Aptrindo Jateng & DIY juga mengkampanyekan untuk tidak mengemudi secara overspeed dan overacting," ujar Harry dalam siaran pers, Senin (23/8/2021).
Kemudian faktor kedua, ungkapnya, kemungkinan adanya intimidasi dari kelompok preman tertentu yang ingin menunjukkan dominasi daerah kekuasaan mereka agar perusahaan truk yang diincarnya merasa takut kemudian pada akhirnya mau membayar jasa kawal bulanan.
"Yang terakhir adalah karena tindakan iseng yang tidak bertanggung jawab saja," sebut Harry.
Baca Juga
Kendati begitu, sebagai pengusaha truk dirinya berharap adanya perlindungan dari asuransi maupun aparat kepolisisan agar kejahatan serupa tidak terjadi lagi.
Sebagai informasi, Polda Jawa Tengah telah mengungkap pelaku rentetan aksi pelemparan kaca truk dengan batu yang meresahkan para sopir di kawasan Pantura Kendal. Kasus ini terungkap setelah sejumlah sopir yang menjadi korban melapor ke polisi.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani mengaku setelah mendapat laporan, pihaknya langsung membuat tim khusus untuk menyelidiki. Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan, akhirnya Polda Jateng berhasil menangkap pelaku.
"Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku pelemparan kaca truk yang terjadi di wilayah Kendal akhirnya kami tangkap," katanya, Senin (23/8/2021).
Dia menyebut pelaku berinisial NH, warga Kampung Sarean, RT 02/RW 09, Krajan Kulon, Kaliwungu, Kendal, Jateng. Sedangkan satu pelaku lain berhasil melarikan diri.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengatakan telah melakukan aksinya sebanyak 297 kali sejak Januari 2021 hingga Agustus 2021. Pelaku mengaku aksi tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial AYT dengan upah sebesar Rp1 juta setiap minggu.
"Uang tersebut oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, memberi uang jajan pacarnya, dan untuk menginap beberapa kali di hotel daerah Bandungan, Kabupaten Semarang,” lanjut Djuhandhani.