Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Tes PCR Baru Lion Air Mulai Rp285.000

Saat ini, total mitra kerjasama Lion Air Group dengan fasilitas kesehatan tersebut berada di 97 lokasi. Khusus untuk melayani PCR ada di 32 lokasi.
Lion Air menerapkan kebijakan jaga jarak saat di pesawat saat new normal. /Istimewa
Lion Air menerapkan kebijakan jaga jarak saat di pesawat saat new normal. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Lion Air Group menawarkan tarif baru PCR/Swab mulai dari Rp285.000 yang efektif pada Senin (23/8/2021) Corpprate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan tarif senilai Rp285.000 tersebut berlaku untuk di Jabodetabek di jejaring Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan di Bali jejaring Unicare Medical Clinic.

Berbeda dengan Jabodetabek, tarif PCR/Swab di Sumatera Utara di jejaring Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan jejaring Mitra Medika dikenakan Rp380.000  yang efektif pada Senin (23/8/2021).

"Untuk wilayah Manado, Sulawesi Utara di UMKM Jendela Indonesia kerjasama Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Berlaku tarif Rp 335.000 efektif berlaku hari ini," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (20/8/2021).

Saat ini, total mitra kerjasama Lion Air Group dengan fasilitas kesehatan tersebut berada di 97 lokasi. Khusus untuk melayani PCR ada di 32 lokasi.

"Calon penumpang dapat melakukan uji kesehatan di fasilitas kesehatan kerjasama dan membayar langsung dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi jika datang tanpa voucher," imbuhnya.

Danang memerinci persyaratan RT-PCR Lion Air Group bersama fasilitas kesehatan adalah dikhususkan bagj calon penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air). Voucher  tes PCR bisa dibeli bersamaan pada saat pembelian tiket (issued ticket).

Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan  RT-PCR, maka dapat membeli voucherdengan menunjukkan kode pemesanan (booking code).

Proses pengambilan sampel RT-PCR harap dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan. Apabila pengambilan sampel mendekati jadwal keberangkatan (kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan), maka voucher tidak berlaku.

Apabila hasil uji dinyatakan positif Covid-19, maka calon penumpang dapat melakukan proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) atau pengembalian dana tiket (refund) tanpa  dikenakan biaya.

"Harapan terbesar kegiatan dimaksud akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui transportasi udara, membangun tren permintaan penerbangan sejalan dengan mengoperasikan layanan yang tetap mengutamakan dan memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan penerbangan dan dijalankan sebagaimana protokol kesehatan," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper