Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Begini Mekanisme dan Tahapan Penyalurannya

Data penerima bantuan subsidi upah (BSU) Tahun 2021 diambil dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021.
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp1 juta kepada pekerja yang terdampak Covid-19 sudah cair. Lantas, bagaimana mekanisme dan tahapan penyalurannya kepada para pekerja?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa data penerima bantuan subsidi upah (BSU) Tahun 2021 diambil dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021 yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut.

“Data calon penerima bantuan upah dilakuan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan,” tulis akun twitter Kemnaker, Jumat (20/8/2021).

Adapun, proses penyaluran subsidi upah dilakukan oleh bank penyalur dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan. Bank penyalur ini teridiri dari sejumlah bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara atau HIMBARA.

“Mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan yang akan dibayarkan secara sekaligus,” cuit Kemnaker.

Kementerian Ketenagakerjaan berharap program BSU tahun ini benar-benar mampu memitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan. Khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif yang menghambat program BSU bisa dihindari.

"Baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan-bantuan sosial lainnya. Agar perusahaan dan pekerja tetap dapat melakukan proses produksi," ujar Anwar melalui keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Kamis (19/8/2021).

Dalam memitigasi dampak permberlakuan kebijakan PPKM akibat pandemi Covid-19, pelaksanaan BSU tahun ini memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU tahun lalu.

Pertama, dari sisi cakupan. Pada 2020, BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi. Sebaliknya tahun ini, BSU hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4.

Kedua, batasan upah penerima BSU berbeda. Tahun lalu, upah maksimal penerima BSU adalah Rp5 juta. Sementara pada 2021, upah maksimal adalah Rp3,5 juta, atau sesuai dengan UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.

“Tentunya kami sangat berharap apa yang menjadi tujuan BSU ini akan memberikan bantalan sosial, utamanya bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM ini,” ujarnya.

Untuk mengetahui siapa saja yang terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta, penerima hanya perlu mengunjungi laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp1 juta:

1. Kunjungi situs https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Daftar Akun - Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone kamu.

3. Masuk - Login ke dalam akun yang sudah kamu daftarkan.

4. Lengkapi Profil - Lengkapi profil biodata diri, antara lain foto profil, sekilas soal tentang diri kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan - Jika kamu termasuk sebagai penerima atau bukan BSU atau subisidi gaji, maka kamu akan mendapat info pemberitahuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper