Bisnis.com, JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1 juta kepada pekerja yang terdampak Covid-19 sudah cair. Begini cara cek daftar penerima subsidi gaji, login situs bsu.kemnaker.go.id.
Bantuan subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal sebesar Rp3,5 juta untuk karyawan yang berada di zona PPKM Level 3 dan 4. Nantinya penerima BSU akan menerima gaji melalui empat bank HIMBARA, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Sementara itu, khusus untuk provinsi Aceh akan disalurkan menggunakan BSI.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan sedikit perubahan terkait dengan syarat penerima bantuan subsidi gaji. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus,” tulis Permenaker tersebut seperti dikutip Bisnis, Selasa (17/8/2021).
Melansir dari akun Twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan, subsidi gaji atau BSU 2021 ini diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.
Untuk mengetahui siapa saja yang terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta, penerima hanya perlu mengunjungi laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp1 juta:
1. Kunjungi situs https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar Akun
- Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone kamu.
3. Masuk
- Login ke dalam akun yang sudah kamu daftarkan.
4. Lengkapi Profil
- Lengkapi profil biodata diri, antara lain foto profil, sekilas soal tentang diri kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
- Jika kamu termasuk sebagai penerima atau bukan BSU atau subisidi gaji, maka kamu akan mendapat info pemberitahuan seperti pada gambar berikut ini.