Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia (ILKI) berharap penurunan harga tes PCR dalam SE Kemenkes No. HK. 02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR tidak mengurangi kualitas proses di laboratorium.
Ketua ILKI Purwanto mengatakan pemerintah masih perlu mengkaji dengan seksama beleid tersebut agar tidak bertentangan dengan standar good laboratory seperti diatur dalam Permenkes No. 43/2010 tentang Pusat Pelayanan Kesehatan.
"Penurunan harga PCR harus dipertimbangkan matang-matang oleh pemerintah. Diharapkan nanti praktik laboratorium yang sesuai dengan standar good laboratory tidak tergerus oleh mekanisme pasar, termasuk penurunan harga," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (19/8/2021).
Purwanto menjelaskan sektor laboratorium tidak mengharapkan harga PCR tinggi. Namun, dengan adanya penurunan harga kualitas layanan kesehatan tetap bisa memberikan hasil yang optimal kepada masyarakat.
Dalam menentukan harga batas atas, sambungnya, pelaku sektor kesehatan memiliki unit cost minimal. Dalam menentukan harga eceran tertinggi, kata Purwanto, harus disesuaikan dengan kemampuan sektor hulunya.
"Di laboratorium terdapat harga normal yang menjadi batas bawah harga alat kesehatan," jelasnya.
Baca Juga
Ketua Umum Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kuntjoro Adi Purjanto menambahkan banyak hal yang belum terang dari keputusan pemerintah melakukan penurunan harga PCR.
"RS membutuhkan transparansi dari pemerintah. Agar, prinsip fairness antara pemangku kepentingan sektor kesehatan bisa diterapkan," ujarnya.