Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tidak akan melakukan penyesuaian kembali terkait dengan penurunan harga tes PCR setelah mengeluarkan aturan baru melalui SE Kemenkes No. HK. 02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Dalam beleid tersebut, biaya tes PCR diturunkan dari kisaran Rp600.000 hingga Rp1 jutaan menjadi Rp495.000 - Rp525.000. Sejumlah fasyankes di Tanah Air juga telah menerapkan harga sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Juru Bicara Kemenkes untuk penanganan pandemi Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi mengatakan SE tersebut dikeluarkan setelah melibatkan pemangku kepentingan lain yang terkait. Dengan demikian, keputusan diambil dengan sepemahaman bersama.
"Kami sudah berkonsultasi ya dengan pihak-pihak terkait saat menetapkan batas atas tertinggi," kata Nadia kepada Bisnis.com, Kamis (19/8/2021).
Diberitakan sebelumnya, perkumpulan organisasi yang terdiri atas Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia (ILKI), Persaturan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), dan Gabungan Perusahaan Alat-Alat Kesehatan Dan Laboratorium (Gakeslab).
Selain sehubungan dengan SE Kemenkes No. HK. 02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, permintaan tersebut disampaikan sejalan dengan organisasi mendukung pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 dengan pelayanan berkualitas baik.
Baca Juga
Terdapat 6 poin yang disampaikan organisasi; pertama, Persi, ILKI, dan Gakeslab berkomitmen melaksanakan keputusan pemerintah dan mengimbau anggota untuk mematuhi batas tarif tertinggi.
Kedua, organisasi dan anggotanya berkomitmen menjaga kuatlitas hasil pemeriksaan melalui penyediaan teknologi laboratorium yang baik serta penggunaan reagen dan bahan pendukung bermutu tinggi.
Ketiga, perlu adanya dukungan pemerintah dalam hal operasional yang membutuhkan biaya. Baik biaya bahan baku, bahan pendukung, biaya sumber daya manusia (SDM), dan lain-lain.
Keempat, perlu adanya tindakan yang konsisten dari pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan pemeriksaan RT-PCR, baik dari segi kualitas maupun harga. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan hasil laboratorium sesuai dengan kaidah medis.
Kelima, turut mendorong produksi bahan baku dan penggunaan reagen produksi dalam negeri; Keenam, mengimbau pemerintah untuk mempertimbangkan pengurangan pajak dan bea masuk untuk bahan baku dan produk jadi yang masih diimpor dari luar negeri.
Sebab, pengurangan pajak dan bea masuk akan berkontribusi langsung kepada penurunan harga.