Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Dapat Insentif PPN Properti? Jangan Lupa Lakukan Sejumlah Hal Ini

Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian perumahan tapak dan vertikal termasuk ruko dan rukan. Terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan termasuk pengembang mendaftar di aplikasi Sireng dan Sikumbang.
Ilustrasi perumahan tapak./Bisnis.com
Ilustrasi perumahan tapak./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Para pengembang yang hendak memanfaatkan insentif fiskal berupa pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diingatkan agar mendaftarkan proyek mereka di aplikasi Sireng dan Sikumbang.

Hal itu dikemukakan Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Fitrah Nur dan Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR Arief Sabaruddin.

Keduanya mengemukakan hal itu pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No. 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah pada Rabu (18/8/2021) yang digelar secara daring.

Apabila pengembang tidak mendafarkan diri di aplikasi Sistem Informasi Registrasi Pengembang (Sireng) dan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) yang dikembangkan PPDPP, mereka tidak dapat menjual perumahan siap huni dengan memanfaatkan insentif PPN.

Pemerintah telah memberikan insentif PPN sejak 1 Maret 2021 untuk perumahan yang semula berakhir pada 31 Agustus 2021 yang ditetapkan melalui PMK No. 21/PMK.010/2021. Insentif itu diperpanjang hingga akhir Desember tahun ini melalui PMK No. 103/PMK.010/2021.

Estimasi PPN DTP Properti

Mau Dapat Insentif PPN Properti? Jangan Lupa Lakukan Sejumlah Hal Ini

Sumber: Ditjen Pajak Kemenkeu

Hal lain yang diingatkan dalam sosialisasi tersebut datang dari Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengenai kekeliruan teknis dalam pengisian faktur pajak yang membuat insentif PPN batal didapatkan.

Terdapat sejumlah kekeliruan teknis yang kerap kali terjadi yang berpotensi membatalkan pemanfaatan insentif PPN itu—atau PPN tetap ditagih—di antaranya kelalaian melaporkan faktur pajak ke SPT PPN.

Hal lainnya adalah kekeliruan tidak menyebutkan besaran PPN. Dalam hal ini besaran PPN semestinya tetap dicantumkan, tetapi nanti ada kolom yang menyatakan bahwa PPN tidak ditagih.

Selain itu, pengembang dan konsumen harus mencermati harga properti yang dibeli, karena insentif ini memberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100 persen untuk hunian dengan harga maksimal Rp2 miliar dan 50 persen untuk kisaran harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Dari sisi pengembang, klasifikasi usaha harus diisi dengan benar agar tidak mengundang pertanyaan. Sejumlah hal itu harus diisi dengan benar agar tidak menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan supaya insentif PPN-nya dapat direalisasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper