Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah MBR Terpuruk, Apersi Usul 8 Poin Stimulus

Apersi menilai kondisi properti untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sangat tertekan.
Ilustrasi perumahan
Ilustrasi perumahan

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman (Apersi) mengusulkan 8 stimulus untuk mendorong pulihnya industri properti rumah rakyat sepanjang 2021. 

Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman (Apersi) Daniel Djumali mengatakan saat ini kondisi properti untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sangat tertekan. Hal ini dikarenakan sulitnya masyarakat MBR dapat memperoleh rumahnya.

Pertama, pemerintah perlu melakukan percepatan, relaksasi, dan penyederhanaan syarat-syarat dan ketentuan dari Kementerian PUPR. 

Selain itu, diperlukan terbitnya Surat Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) dari perbankan hingga realisasi akad KPR subsidi khususnya bagi konsumen rumah subsidi / MBR, baik skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), skema Tapera, maupun skema Subsidi Selisih Bunga (SSB). 

"Hal ini agar dapat mudah memperoleh rumah yang baik dan sehat sesuai anjuran pemerintah work from home," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (18/8/2021). 

Menurutnya, hal ini juga untuk memenuhi kewajiban konstitusional sesuai pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan pemenuhan kepada setiap orang atas hak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

"Perlunya skema BP2BT, skema FLPP dan skema Tapera, menyasar atau menampung khususnya bagi konsumen non-fixed income, UMKM, wiraswasta khususnya bagi MBR dan milenial di masa pandemi ini," katanya. 

Kedua, kewenangan sampai terbitnya Surat Persetujuan Akad Kredit (SP3K) bisa diproses dan diterbitkan melalui kantor cabang bank setempat. Tujuannya agar untuk memudahkan konsumen khususnya MBR dan milenial cepat memperoleh rumahnya.

Ketiga, Apersi mengusulkan agar besaran Bea Pemilikan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR diberi potongan dan diturunkan menjadi 1 persen final. 

Apabila BPHTB tak bisa diturunkan, pemerintah bisa menaikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) pengurang untuk perhitungan BPHTB menjadi sebesar nilai harga subsidi atau sampai sebesar Rp500 juta. 

Hal ini bertujuan agar MBR dan milenial bisa lebih dimudahkan memperoleh rumah terutama di masa pandemi atau sama dengan besaran PPh final yang juga 1 persen.

"Ini untuk  konsumen MBR mudah memperoleh rumah subsidi," ucap Daniel. 

Untuk menarik masyarakat bawah dan milenial memiliki rumah seharga di bawah Rp500 juta, Apersi mengusulkan agar BPHTB diberi potongan atau diturunkan menjadi 2,5 persen dari semula 5 persen. 

"Atau bisa juga NJOPTKP dinaikkan sampai senilai Rp500 juta atau sama dengan besaran PPh final yang juga 2,5 persen," tuturnya. 

Selain itu, besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rumah masyarakat bawah dan milenial dengan nilai dibawah Rp700 juta agar diturunkan menjadi 0 persen dari semula 10 persen mulai 1 September 2021.

Kelima, perlunya kuota subsidi yang cukup bagi MBR, baik skema FLPP, skema BP2BT, skema Tapera, maupun skema SSB.                            

Dia pun mengkhawatirkan kuota skema subsidi rumah rakyat dapat habis di bulan September 2021. Hal ini tentu akan berdampak pada terganggunya arus kas pengembang. 

"Ini juga berdampak pada serapan lapangan tenaga kerja konstruksi bangunan rumah rakyat, maupun tenaga kerja  terhadap lebih 170 sektor industri lainnya" ujarnya. 

Keenam, Apersi sangat membutuhkan kemudahan dan percepatan memperoleh pembiayaan modal kerja, baik kredit kepemilikan lahan (KPL) dan Kredit konstruksi griya (KYG) dari perbankan bagi pengembang perumahan subsidi bagi MBR dan khususnya selama pandemi Covid-19.

Ketujuh, pengembang perumahan subsidi juga sangat membutuhkan subsidi kredit konstruksi khususnya di masa pandemi. Hal ini guna memudahkan MBR bisa mudah memperoleh rumah subsidi impiannya. 

Kedelapan, perlunya kemudahan akad KPR Subsidi untuk rumah subsidi yang dibangun ulang. Daniel mengungkapkan saat ini ada 3.100 unit stok rumah subsidi yang dibangun ulang (recycle) yang belum bisa dilakukan akad KPR subsidinya akibat sistem di PPDPP dan Kementerian PUPR yang belum bisa mengakomodir. 

"Ada terkendala tidak bisa akad KPR Subsidi, karena dianggap rumah MBR yang sama, padahal yang dapat subsidi adalah konsumennya, bukan rumahnya. Perlu diketahui, konsumen yang membeli rumah subsidi yang dibangun ulang pengembang ini adalah konsumen berbeda, yang juga rakyat yang belum pernah memiliki rumah dan sudah memenuhi syarat dan ketentuan rumah subsidi bagi MBR," katanya. 

Daniel menambahkan untuk membangun rumah subsidi bagi MBR ini membutuhkan waktu 3-4 bulan. Panjang waktu tersebut belum termasuk dalam pengurusahan perijinan yang memakan waktu panjang.

Apabila akad tertunda, maka arus kas juga terganggu sehingga berakibat terganggunya 170 sektor ikutan properti dan terpenting bisa mengganggu penyerapan tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung di sektor konstruksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper