Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merdeka Mengelola Sumber Daya Migas di Blok Rokan

Alih kelola yang berjalan mulus menjadi perhatian khusus di Blok Rokan, mengingat wilayah kerja tersebut merupakan penyumbang minyak terbesar kedua di Indonesia dengan porsi 24 persen dari total produksi minyak di dalam negeri.
Warga beristirahat di dekat monumen pompa angguk minyak tertua di daerah Minas yang masuk dalam Blok Rokan di Riau, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-FB Anggoro
Warga beristirahat di dekat monumen pompa angguk minyak tertua di daerah Minas yang masuk dalam Blok Rokan di Riau, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-FB Anggoro

Bisnis.com, JAKARTA — Kembalinya pengelolaan wilayah kerja Rokan pada 9 Agustus 2021 ke Bumi Pertiwi seakan menjadi kado istimewa dalam perayaan kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia.

Proses alih kelola yang secara intensif dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), PT Chevron Pacific Indonesia, serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah berhasil membuat masa transisi dilewati secara mulus.

Alih kelola yang berjalan mulus menjadi perhatian khusus di Blok Rokan, mengingat wilayah kerja tersebut merupakan penyumbang minyak terbesar kedua di Indonesia dengan porsi 24 persen dari total produksi minyak di dalam negeri.

Pemerintah sendiri selalu menekankan agar dalam transisi pengelolaan Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia ke PT Pertamina Hulu Rokan tidak sampai menyebabkan penurunan produksi.

Untuk itu, diperlukan berbagai terobosan dan inovasi guna menahan laju penurunan produksi selama masa transisi.

Berkaca dari Blok Mahakam, Pertamina memandang bahwa investasi di masa transisi menjadi sangat penting, terlebih wilayah kerja yang akan dialih kelolakan sudah relatif berumur.

Perjanjian komitmen investasi selama masa transisi menjadi hal baru dalam proses alih kelola wilayah kerja migas di Indonesia.

SKK Migas berhasil mengawal transisi Blok Rokan, sehingga blok itu menjadi satu-satunya wilayah kerja yang mendapatkan investasi untuk pengeboran selama masa transisi oleh pengelola lamanya.

Pada September 2020, SKK Migas dan Chevron Pacific Indonesia meneken head of agreement untuk mengoptimalkan tingkat produksi Wilayah Kerja (WK) Rokan selama masa peralihan. Pemerintah merasa perlu mengawal langsung kelanjutan investasi sebelum kontrak kerja WK rokan berakhir pada Agustus 2021.

Komitmen itu pun terus dikawal oleh tim pelaksana yang dipimpin langsung oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Managing Director Chevron IndoAsia Business Unit & President Director Chevron Pacific Indonesia Albert Simanjuntak, dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.

Dalam perjalannya, 2.689 pekerja eks Chevron juga resmi bergabung menjadi pegawai Pertamina usai Blok Rokan resmi dialih kelola. Sebanyak 291 kontrak telah dilakukan proses mirroring, serta sebanyak 60 kontrak baru untuk kebutuhan pre-EOC telah awarded.

Merdeka Mengelola Sumber Daya Migas di Blok Rokan

BERJALAN MULUS

Sehari setelah alih kelola Rokan, Pertamina Hulu Rokan berhasil meneruskan program pemboran yang telah disiapkan pada saat alih kelola bersama SKK Migas dan Chevron. Sumur perdana yang dibor di WK Rokan adalah Sumur Bangko P03reg 5.

Kemajuan di Blok Rokan pun terus berlanjut dengan dibornya sumur Duri #3R-52B pascasepekan alih kelola berlangsung.

Dengan demikian, sejak 9 Agustus 2021 Pertamina Hulu Rokan telah melakukan tajak di lima sumur, yaitu pada 10 Agustus Sumur Bangko-344 P03reg5 menggunakan Rig BN-18, 11 Agustus sumur Duri P_3R33E menggunakan Rig ACS-19, 13 Agustus sumur Duri 3K-49C menggunakan Rig APS-3511, dan pada 15 Agustus di sumur Duri 8M-75B menggunakan Rig ACS-20, serta sumur Bekasap #161 - BK21_P01 menggunakan Rig PDSI 52.2.

Minyak perdana pun telah dikapalkan Pertamina Hulu Rokan pada tiga hari menjelang peringatan kemerdekaan Indonesia. Pengapalan itu dilakukan dari Dermaga Dumai yang merupakan terminal utama untuk lifting minyak mentah di wilayah kerja Rokan.

Pengapalan pertama berupa Sumatran Light Crude, dengan volume mencapai 199.777 barel, menggunakan kapal tanker MT Bull Damai 1 dengan tujuan kilang Pertamina Refinery Unit (RU) IV Cilacap.

Sementara itu, pengapalan kedua berupa Duri Crude, dengan volume 150.386 barel, menggunakan kapal tanker MT Amarin Indah dengan tujuan kilang Pertamina RU VI Balongan.

Sesuai dengan janji Pertamina, progres itu tidak akan berhenti sampai di situ, Pertamina Hulu Rokan masih akan melakukan pemboran untuk 141 sumur pada 2021 sesuai dengan hasil revisi work, program, and budget (WP&B) tahun ini.

Komitmen jumlah pemboran baru ini merupakan pengubahan dari rencana awal perseroan yang semula hanya akan mengebor 84 sumur pada 2021, dan kemudian juga berkomitmen melaksanakan program Chevron yang tidak dapat terealisasi karena berbagai kendala di lapangan menjelang akhir alih kelola. 

Secara total, Pertamina akan melakukan pengeboran di 161 sumur, atau lebih banyak 20 sumur dari WP&B 2021.

Berdasarkan data SKK Migas, realisasi lifting di Blok Rokan sepanjang semester I/2021 adalah sebesar 160.646 BOPD, atau baru sekitar 97,4 persen dari target APBN 2021 yang dipatok 165.000 BOPD.

Di tangan Pertamina, dengan jumlah komitmen yang lebih besar maka produksi di Blok Rokan pada tahun ini diprediksi bisa meningkat di kisaran 175.000—180.000 barel per hari.

Selain itu, peningkatan produksi juga diramalkan bakal terjadi pada tahun depan dengan adanya rencana pengeboran yang lebih masif.

Merdeka Mengelola Sumber Daya Migas di Blok Rokan

Direktur Eksekutif ReforMiner Komaidi Notonegoro menilai, kunci utama untuk menciptakan proses transisi yang mulus ada pada penguatan kelembagaan, sehingga dapat lebih mempercepat pengalihan dari dua kontraktor.

Kalau SKK Migas nantinya menjadi lembaga yang kuat representasinya, karena power-nya ada di sana, termasuk lebih kuat itu maknanya kuat jadi tahu datanya, tahu informasi detailnya,” katanya kepada Bisnis, Selasa (17/8/2021).

Di samping itu, payung hukum yang jelas dengan dirampungkannya Undang-Undang Migas juga diharapkan bisa membuat urusan sektor tersebut berjalan lebih efektif.

Penyelesaian proses revisi UU Migas untuk memberikan kepastian payung hukum bagi para stakeholder,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper