Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mempertimbangkan kebijakan cukai rokok tahun depan. Pasalnya, sektor industri hasil tembakau (IHT) merupakan sektor padat karya dan tersebar di berbagai daerah.
Perlindungan segmen padat karya diperlukan untuk mencegah jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kemiskinan akibat tekanan pandemi Covid-19 yang belum mereda.
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan bahwa IHT yang mempekerjakan masyarakat kecil terutama ibu-ibu di daerah masih tertekan akibat pandemi. Menurutnya meski pertumbuhan ekonomi kuartal II/2021 telah mencapai 7,07 persen yoy tetapi tekanan terhadap ekonomi diperkirakan masih berlanjut.
Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan mengumumkan Nota Keuangan 2022 yang di dalamnya terdapat target penerimaan negara, termasuk dari cukai hasil tembakau.
"Saya berharap, keberlangsungan IHT dapat diperhatikan agar tetap bertahan sehingga mampu mendukung pemulihan ekonomi. Seluruh pihak dapat saling mendukung dan bertahan bersama untuk bangkit dan pulih dari keterpurukan akibat pandemi," katanya melalui siaran pers, Jumat (13/8/2021).
Adapun salah satu bentuk perhatian pemerintah adalah dengan menunda kenaikan cukai pada 2022 sampai kondisi pandemi terkendali dan ekonomi pulih.
Baca Juga
Anggota Komisi VI lainnya Marwan Jafar menambahkan pemulihan sektor sigaret kretek tangan sebagai bagian dari dunia usaha juga perlu didukung untuk terus bangkit dan pulih. Artinya, jangan sampai tenaga kerja yang menggantungkan hidup di SKT makin tertekan, apalagi sampai kehilangan pekerjaan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengaku tidak ingin angka pengangguran yang melonjak tahun ini harus bertambah dari SKT.
“Jika cukai industri tembakau pada 2022 dinaikkan, potensi badai PHK cukup besar dan pengangguran akan semakin melonjak. Pemerintah baiknya memberikan insentif dan perlindungan terhadap SKT sama seperti yang diberikan kepada sektor padat karya lain," katanya.