Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DAMRI Buka Rute Baru Ponorogo-Surabaya, Tarif Rp70.000

DAMRI membuka rute baru Ponorogo-Surabaya dengan tarif Rp70.000.
Bus Damri./Dok. Istimewa-DAMRI
Bus Damri./Dok. Istimewa-DAMRI

Bisnis.com, JAKARTA - DAMRI kini hadir melayani rute Ponorogo menuju Surabaya. Rute baru ini bertujuan mendukung mobilitas masyarakat di kawasan tersebut.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono mengatakan rute Ponorogo-Surabaya telah beroperasi sejak 6 Agustus 2021 dengan tarif yang ditawarkan yaitu Rp70.000.

"Rute tersebut beroperasi melalui Terminal Seloaji Ponorogo, Terminal Purabaya Madiun, Terminal Anjuk Ladang Nganjuk, Terminal Purabaya Bungurasih, dan Terminal Tambak Osowilangun, Surabaya," jelasnya, Kamis (12/8/2021).

Menurut Sidik, selain mendukung mobilitas, layanan tersebut juga merupakan bagian dari kegiatan pengembangan usaha DAMRI yang diharapkan dapat memperkuat dan memperluas jaringan transportasi darat serta memulihkan sektor perekonomian dan pariwisata sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 23/2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi nasional (PEN).

Lebih lanjut dia memerinci, rute Ponorogo-Surabaya dilengkapi dengan jadwal keberangkatan yaitu dari Pool DAMRI Ponorogo jam 22.45 WIB pada hari Kamis hingga Minggu, sedangkan dari Pool DAMRI Jagir, Surabaya jam 14.00 WIB pada hari Jumat hingga Senin.

"Tarif yang dikenakan sebesar Rp70.000 dengan fasilitas yang tersedia seperti reclining seat, air conditioning [AC], dan konfigurasi bus sehat yaitu 43 kursi penumpang serta bagasi," paparnya.

Kendati menawarkan tarif yang terjangkau, Sidik menegaskan bahwa DAMRI tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. Seluruh operasional yang dijalankan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang mengedepankan prinsip 5K, yaitu Keselamatan, Keamanan, Ketepatan, Kesehatan, dan Kenyamanan penumpang dan pramudi.

Dia menambahkan terkait dengan aturan perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), calon penumpang DAMRI wajib membawa kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Kemudian, untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari Pimpinan Perusahaan. Pelanggan yang hendak melakukan perjalanan dapat memesan tiket melalui aplikasi DAMRI Apps, portal tiket.damri.co.id, atau dapat mengunjungi loket di titik keberangkatan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper