Bisnis.com, JAKARTA – Penumpang pesawat Lion Air Group rute domestik kini bisa menggunakan rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam dengan sejumlah persyaratan dalam aturan terbaru Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 17/2021 dan sesuai dengan Inmendagri No. 30/2021.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan selama periode 12–16 Agustus 2021 berlaku ketentuan penerbangan domestik dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan pelaksanaan upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Hingga 16 Agustus 2021, bagi penumpang Rute Domestik antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali Rute Domestik dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang sudah menerima vaksin dosis kedua dapat menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen 1x24 jam atau hasil negatif PCR/Swab 2x24 jam,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (12/8/2021).
Danang melanjutkan pemeriksaan sampel Covid-19 dilakukan di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.
Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/.
Baca Juga
Dia menjelaskan tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi. Kemudian mempercepat waktu proses verifikasi, mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin.
Selain tentunya juga menjaga protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).
“Hanya penumpang berusia di atas 12 tahun yang bisa melakukan penerbangan, usia di bawah 12 tahun, dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu,” imbuhnya.
Bagi penumpang perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin. Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik.
Sementara untuk penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM.