Bisnis.com, JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dalam waktu dekat. Adapun, penyesuaian tarif tersebut dinilai sudah tertunda akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah berlangsung sejak awal Juli 2021.
EVP Divisi Operasi dan Pemeliharaan jalan Tol Hutama Karya J. Aries Dewantoro mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi tarif selaku pengelola jalan tol. Selain itu, lanjutnya, perseroan telah menerima Surat Keputusan (SK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 732/KPTS/M/2021 tentang penyesuaian tarif ruas tersebut pada 22 Maret 2021.
"Arahan diberlakukan penyekatan di Provinsi Lampung, dampak Covid-19 ke seluruh industri, masukan regulator, masukan stakeholder, dan masukan asosiasi perwakilan konsumen menjadi pertimbangan dalam penundaan penyesuaian tari selama masa PPKM," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (11/8/2021).
Aries berujar angka standar pelayanan minimum (SPM) ruas tersebut telah terpenuhi di jalan tol dan tempat peristirahatan. Adapun, penyesuaian tarif tersebut telah disetujui oleh regulator, pemerintah daerah, dan asosiasi perwakilan konsumen dengan syarat tetap mengimplementasikan kebijakan PPKM.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan penyesuaian tari ruas tersebut memiliki dasar hukum yang kuat Adapun, Tulus mengusulkan agar tempat peristirahatan di sepanjang ruas Bakauheni-Terbanggi Besar menjadi tepat pengendalian virus Covid-19.
Dalam SK Kementerian PUPR tersebut, tarif kendaraan golongan I dengan jarak terdekat naik Rp1.500. Sementara itu, tarif kendaraan niaga dengan jarak paling dekat naik Rp1.000.
Baca Juga
Di samping itu, tarif kendaraan golongan I dengan jarak terjauh naik Rp6.000. Adapun, kenaikan kendaraan niaga pada golongan II & III dengan jarak terjauh adalah R8.500 sampai Rp9.000, sedangkan kendaraan niaga golongan IV & V di sekitar Rp11.500 sampai Rp12.000.
Sebelumnya, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mencatat volume lalu lintas (VLL) ruas tol perseroan secara konsolidasi ketika PPKM dimulai, turun 30 persen menjadi 166.727 kendaraan. Adapun, VLL tersebut merupakan gabungan dari 9 ruas yang terdiri dari 2 ruas di kawasan JTTS dan 7 ruas di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).
Ruas yang dimaksud Tjahjo adalah Tol JORR Seksi S, Akses Tanjung Priok, Bakauheni-Terbanggi Besar, Terbanggi Besar-Kayu Agung, Palembang-Indralaya, Medan-Binjai, Pekanbaru-Dumai, dan Sigli-Banda Aceh. Adapun, Hutama Karya memfasilitasi empat titik pemeriksaan di JTTS, yakni Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan, GT Simpang Pematang, GT Kayu Agung, dan GT Binjai.
"Dikarenakan belum ada penutupan gerbang tol di jalan tol yang dikelola oleh Hutama Karya yang diakibatkan oleh PPKM, penurunan pendapatan pun tidak terlalu signifikan," katanya kepada Bisnis.
Keempat titik pemeriksaan tersebut untuk membatasi mobilitas di tiga ruas, yakni Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Terbanggi Besar-Kayu Agung, dan Medan Binjai. Tjahjo menyebutkan pihaknya telah memeriksa 4.606 kendaraan di 4 ruas tersebut selama 11-25 Juli 2021.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tjahjo mengatakan pihaknya telah memulangkan 360 kendaraan atau 7,81 persen dari total kendaraan yang diperiksa. Menurutnya, pemutarbalikan kendaraan tersebut disebabkan oleh tidak lengkapnya dokumen persyaratan mobilitas selama PPKM.