Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan evaluasi pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dengan mengizinkan restoran, rumah makan, dan kafe untuk menerima pengunjung makan di tempat.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmenragri) No. 30/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikutip, Selasa (10/8/2021), pemerintah mengatur pelaksanaan makan/minum di warung makan, restoran lokasi gedung tertutup, dan restoran di ruang terbuka.
Restoran, rumah makan, dan kafe yang diizinkan untuk menerima dine-in hanya bagi yang berada di area pelayanan ruang terbuka. Pengelola juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Jam operasional hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Adapun, jumlah pengunjung dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Tiap meja hanya boleh digunakan maksimal dua orang. Waktu makan maksimal juga dibatasi hanya boleh paling lama 20 menit.
Sementara, bagi restoran, rumah makan, dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Baca Juga
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan instruksi ini mulai berlaku pada 10 Agustus 2021 sampai dengan 16 Agustus 2021.