Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta mulai beroperasi pada hari ini dengan menerapkan aturan terbaru usai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmenragri) No. 30/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikutip, Selasa (10/8/2021), pemerintah melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di empat kota, termasuk DKI Jakarta.
Adapun, protokol kesehatan tersebut antara lain, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Selanjutnya, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Adapun, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan masih ditutup dan dilarang untuk beroperasi.
Beberapa mal di DKI Jakarta yang sudah resmi beroperasi antara lain Grand Indonesia, Senayan City, Lotte Shopping Avenue, Central Park, Kota Kasablanka.