Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmenragri) No. 30/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikutip, Selasa (10/8/2021), pemerintah mengatur pelaksanaan makan/minum di warung makan, restoran lokasi gedung tertutup, dan restoran di ruang terbuka.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Adapun, pengunjung yang diperbolehkan makan di tempat maksimal hanya 3 orang dengan waktu 20 menit.
Baca Juga
Sementara, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Aturan teknis ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Kemudian untuk restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang. Waktu makan maksimal hanya 20 menit.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan instruksi ini mulai berlaku pada 10 Agustus 2021 sampai dengan 16 Agustus 2021.