Bisnis.com, JAKARTA — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terus diperpanjang untuk menekan penularan Covid-19 membuat penyewa kios di pusat perbelanjaan harus memutar otak agar tetap mampu menghidupi karyawannya.
PPKM yang membatasi kegiatan di pusat perbelanjaan memaksa tenant untuk menjalankan bisnisnya dengan sangat cermat, agar tidak berujung kepada pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Pemilik Toko Wijaya Tunggal di LTC Glodok Rikky Rahardja mengatakan bahwa PPKM darurat dan level 4 sangat berdampak pada merosotnya perolehan pendapatan toko hingga 80 persen.
Hal itu dikarenakan LTC Glodok tidak dapat beroperasi, sehingga mau tidak mau dirinya menggencarkan penjualan secara daring. Sayangnya, penjualan secara daring juga belum mampu menahan penurunan pendapatan selama PPKM.
“Sudah hampir sebulan kondisinya seperti ini. Berat bagi kami. Jualan online pun sedikit yang beli, karena berbeda. Kalau jualan di LTC, ada customer yang lewat dan akhirnya mampir untuk beli di toko kami,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (28/7/2021).
Kondisi sulit ini berimbas juga pada karyawan. Mau tak mau, Rikky harus melakukan pengurangan gaji berupa hilangnya uang makan karyawan agar sama-sama bisa bertahan hidup.
Baca Juga
Terkait dengan insentif dari pengelola LTC, hingga saat ini belum ada pembicaraan terkait masalah tersebut dari pihak pengelola gedung LTC.
Harapannya, pengelola dapat memberikan insentif kepada para penyewa dan pemilik tenant di tengah kondisi sulit saat ini.
“Sampai saat ini belum mendengar adanya insentif dari pengelola gedung karena LTC masih tutup, tapi kami berharap pihak pengelola lebih memahami kondisi pada saat ini, dimana tempat usaha kami tidak dapat beroperasi, sehingga ada pengurangan berupa biaya listrik dan maintenance,” katanya.
Rikky juga meminta pemerintah dapat melakukan sosialisasi secara masif dan benar-benar memberikan insentif maupun relaksasi pajak berupa pembebasan PPN atas sewa toko yang berlaku selama tiga bulan, yakni untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021.
“Saya sendiri sudah mendengar terkait kebijakan ini, tetapi saya belum menerimanya secara langsung. Untuk mekanisme sendiri saya belum mengerti untuk pelaksanaannya seperti apa,” ucapnya.
Dia juga berharap ada insentif bansos uang tunai, terutama untuk pegawai kelas bawah yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta.
“Kami ada pegawai non-KTP DKI [Jakarta], sangat butuh bansos dan tidak tahu bagaimana prosedur untuk mendapatkan bansos dari pemerintah. Kami minta pemerintah juga ada pengurangan hingga pembebasan pajak dan beban listrik selama tidak beroperasinya LTC ini,” terangnya.
Dirinya sangat menyayangkan pemerintah tidak membuka dan memperbolehkan LTC Glodok beroperasi pada PPKM Level 4 ini.
Menurutnya, LTC Glodok sangat menerapkan protokol kesehatan seperti screening suhu tubuh dan petugas yang berkeliling untuk mengingatkan penggunaan masker dan untuk tidak berkerumun.
“Di LTC Glodok jaraknya luas antar toko, prokes ketat, juga ada petugas yang mengingat untuk menggunakan masker dan tidak berkerumun. Ini perlu dibuka supaya perekonomian rakyat kecil juga bisa kembali lancar, karena jika hanya mengandalkan bansos, terus terang tidak cukup,” tutur Rikky.
Sementara itu, pemilik Toko Makmur LTC Glodok Hariyanto menyayangkan kebijakan pemerintah terkait operasional toko selama PPKM darurat dan level 4 yang dinilai tak adil.
Menurutnya, pemerintah perlu bertindak adil dalam menerapkan peraturan berdasarkan aspek bisnis-nya.
Pasalnya, pertokoan seperti LTC Glodok, Pasar Kenari, Pasar Pagi, dan sebagainya sebagai penyuplai utama perlengkapan pabrik dan industri diminta untuk tidak beroperasi atau membuka took.
Padahal, pembangunan infrastruktur, industri orientasi ekspor, dan industri kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, konstruksi dan makanan tetap beroperasi di masa PPKM darurat dan level 4 ini.
“Kalau ditutup seperti saat ini, pabrik kesulitan cari barang. Di sisi lain, pasar seperti Tanah Abang yang berjualan baju malah diizinkan buka. Ini perlu keadilan dan kesamarataan aturan,” ujarnya.
PPKM darurat dan level ini menyebabkan pendapatannya turun nyaris 100 persen akibat ditutupnya LTC Glodok dari awal Juli kemarin.
“Pendapatan turun nyaris 100 persen, gaji pegawai tetap dibebankan setengah. Kondisi benar-benar berat,” katanya.
Terkait dengan insentif pemerintah berupa pembebasan PPN atas sewa toko yang berlaku selama tiga bulan, yakni untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021, dirinya mengaku belum menerima insentif tersebut.
“Ada dengar insentif PPN sewa took, tetapi sosialisasinya belum sampai bawah. Tapi kalau memang dijalankan, akan cukup membantu,” ucapnya.
Hariyanto berharap pemerintah dapat memberikan pengurangan atau pembebasan pajak dan beban lain seperti listrik dan air.
“Ada insentif bansos uang tunai, terutama untuk pegawai kelas bawah. Permasalahannya ada pegawai yang tidak terdaftar KTP DKI [Jakarta]. jadi untuk bansosnya tidak tahu bagaimana prosedurnya,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pembicaraan insentif dari pengelola gedung. Dia berharap selepas PPKM selesai dapat dibicarakan insentif dari pihak management LTC kepada tenant.
Pasalnya, terdapat beberapa penyewa maupun pemilik kios yang sudah membayar biaya maintenance selama setahun di awal tahun.
“Untuk tenant yang sudah membayar maintenance selama setahun ini untuk penyesuaiannya akan sulit dilakukan apabila diberikan insentif dari pengelola gedung, sehingga perlu ada pembicaraan nantinya,” ujarnya.
BERATKAN PENGELOLA
Head of Department Customer Relation LTC Glodok Andrew Yulistiono mengatakan bahwa kebijakan PPKM juga memberatkan LTC beserta para tenant yang ada di LTC. Pasalnya, selama PPKM, LTC tidak beroperasi dan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Selama PPKM darurat kami tutup. Dampak perolehan sama dengan pusat belanja lainnya terjadi penurunan yang sangat tajam, berapa persennya sekitar di bawah 30 persen,” katanya.
Dia berharap pemerintah dapat memberikan keringanan berupa stimulus kelonggaran kebijakan pembayaran listrik, air, pajak dan lain sebagainya.
Hal itu diperlukan agar pengelola pusat perbelanjaan dan tenant dapat kembali menjalankan perekonomian di sentra perdagangan LTC.
“Juli ini meski tutup tak beroperasi, tetapi kami tetap bayar listrik, air, dan pajak,” ucapnya.
Pihaknya pun menyadari kondisi PPKM darurat ini sangat memberatkan para tenant yang berada di LTC Glodok.
Untuk pemberian insentif kepada tenant, lanjutnya, nantinya akan diberikan kebijakan dari pengelola. Adapun kebijakan insentif itu nantinya bisa berupa pembayaran listrik, air, biaya parkir langganan, dan lain sebagainya.
“Karena gedungnya tutup tidak operasional pasti semua toko tutup. Terkait dengan biaya sewa, ini hubungannya ke pemilik, karena mayoritas berhubungan langsung dengan pemilik, maka kebijakan itu dari owner-nya,” tutur Andrew.