Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha meminta insentif pembebasan PPN atas sewa toko di mal dan pusat perbelanjaan diperpanjang hingga akhir tahun 2022.
Sebagai informasi, pemerintah menggelontorkan insentif pajak berupa pembebasan PPN atas sewa toko di mal yang berlaku selama tiga bulan yakni untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021. Insentif ini akan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang merupakan bagian dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.
Director Leads Property Darsono Tan mengatakan kondisi pandemi Covid-19 yang belum usai dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berubah nama menjadi Level 3 dan 4 ini memang sangat berdampak pada sektor retail.
"Banyak toko-toko yang sudah merumahkan karyawannya. sementara ada beberapa mal yang baru memberikan diskon sewa, tetapi tetap saja ada yang harus dibayarkan," ujarnya kepada Bisnis, Senin (2/8/2021).
Menurutnya, efek pandemi dan PPKM ini tidak hanya berdampak saat ini saja. Pemulihan sektor retail membutuhkan waktu.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menuturkan pengelola pusat perbelanjaan membutuhkan relaksasi PPh final atas pendapatan sewa dan service charge. Dia berharap insentif PPh ini dapat diberikan oleh pemerintah selama 1 tahun.
Baca Juga
"Usulan ini masih tahap finalisasi. Kami bayar PPh final dari pembayaran sewa dan service charge. Insentif PPN sewa hanya dinikmati oleh penyewa toko, sedangkan pengelola dan pemilik pusat perbelanjaan tidak mendapatkan insentif pajak," ucapnya.
Selain itu, Alphonzus meminta dilakukan perpanjangan relaksasi PPN sewa toko. Pasalnya insentif yang diberikan untuk tiga bulan dirasa sangat kurang berdampak bagi pusat perbelanjaan.
"PPKM selesai dilakukan maka akan butuh 4-5 bulan untuk mendatangkan jumlah pengunjung normal. Dari pengalaman lampau untuk menaikkan kunjungan 10-20 persen saja itu diperlukan waktu minimal 3 bulan, karena itu relaksasi PPN dirasa kurang bila hanya 3 bulan. Kami minta diberikan relaksasi PPN final dan PPh final itu minimal satu tahun," terangnya.
Alphonzus mengungkapkan kondisi 2021 lebih berat dibandingkan tahun lalu. Kendati diterpa krisis, pada 2020 pelaku usaha masih memiliki dana cadangan. Pada tahun ini pelaku usaha tidak lagi memiliki dana cadangan karena sudah terkuras habis.
Namun, hal baik adalah iklim usaha paruh pertama tahun ini sudah lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama 2020. Kendati demikian, neraca keuangan pelaku usaha masih dalam posisi defisit.
"Kondisi usaha bertambah berat dikarenakan pemberlakuan PPKM Darurat. Penutupan usaha selama pemberlakuan PPKM Darurat membuat para pelaku usaha semakin terpuruk," tuturnya.