Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REI Minta Aturan Perpanjangan Insentif PPN Segera Terbit

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menilai perpanjangan periode insentif PPN DTP akan memberikan tambahan ruang bagi sektor properti untuk pulih.
Foto udara komplek perumahan di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Jumat (11/6/2021). /Bisnis-Abdullah Azzam
Foto udara komplek perumahan di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Jumat (11/6/2021). /Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah didesak untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang memperpajang periode insentif PPN atas properti ditanggung pemerintah (DTP) hingga Desember 2021. Sebagiamana diketahui, pada aturan saat ini kebijakan tersebut berlaku hingga Agustus 2021.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan sektor properti masih membutuhkan insentif untuk pulih dari tekanan Covid-19.

Menurutnya, penerbitan aturan yang merevisi PMK Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 menghapus PPN bagi konsumen yang membeli hunian dibawah Rp2 miliar dan pengurangan PPN untuk hunian seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar yang siap huni akan memberikan kepastian bagi dunia usaha.

"Kami masih mengharapkan suratnya bisa turun minggu ini. Kesepakatannya sudah, tetapi pelaksanaannya belum bisa selama PMK yang baru belum turun," ujarnya, Kamis (29/7/2021). 

Dia menuturkan sektor properti merupakan salah satu sektor yang mengalami pukulan berat akibat pandemi sehingga pelaku usaha properti masih sangat membutuhkan berbagai stimulus untuk pulih termasuk dari sisi fiskal.

Menurutnya, pulihnya sektor properti akan berdampak pada 174 industri terkait seperti baja, semen, cat, mebel, dan alat rumah tangga. Selain itu, terdapat 350 industri kecil yang juga terkait dengan sektor properti seperti kasur, mebel, sapu, dan alat dapur.

Totok menilai perpanjangan periode insentif PPN DTP akan memberikan tambahan ruang bagi sektor properti untuk pulih. Dia meminta agar perpanjangan waktu insentif setidaknya dapat dilakukan hingga akhir tahun.

"Kami berterimakasih kepada pemerintah yang telah memberikan insentif berupa penghapusan PPN sampai Agustus. Dan rencana akan diperpanjang sampai Desember nanti. Kami harapkan aturan resminya bisa segera keluar,” katanya.

Dia menuturkan masa emas properti di Indonesia itu puncak tahun 2012. Namun sejak tahun 2013 sampai saat ini harga properti flat dan tidak ada kenaikan. Bahkan sejak dilanda pandemi banyak proyek yang berhenti di tengah jalan. 

Totok berharap dengan kondisi saat ini perbankan dapat memberikan keringanan kepada pengembang ataupun juga kepada debitur yang sudah akad kredit dan yang mau akan kredit. 

Pasalnya, perbankan sangat ketat dan selektif dalam memberikan kredit KPR saat ini. "Karena banyak dan ketatnya aturan membuat banyak debitur tidak lolos. Padahal pemerintah mendorong sektor properti terutama perumahan ini bisa kembali pulih, saya minta perbankan untuk memberikan kelonggaran dan aturan dipermudah," tuturnya. 

Dia memilai salah satu solusi agar sektor perumahan ini bangkit, perlu adanya sinergi yang kuat antara pemerintah, perbankan, pembiayaan dan developer untuk mewujudkan rumah impian masyarakat yang terjangkau.

"Jadi tak hanya insentif pemerintah tetapi kemudahan perbankan dalam memberikan KPR di kondisi saat ini sangat diperlukan," terang Totok. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper