Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelola Pusat Perbelanjaan Minta Pemerintah Subsidi Gaji Karyawan 50 Persen

Pembebasan PPN selama masa PPKM tidak berdampak pada pusat perbelanjaan, karena banyak penyewa yang tidak mampu membayar sewa, sehingga insentif tidak bisa digunakan.
Suasana sepi terlihat di salah satu pusat perbelanjaan atau mal saat libur Natal dan Tahun Baru di Depok, Jawa Barat, Minggu (27/12). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan bahwa sesuai prediksi, pada akhir tahun ini tidak ada kenaikan signifikan pengunjung mal. Penyebabnya karena adanya pembatasan aturan dari pemerintah dan daya beli masyarakat yang melemah. /Bisnis-Himawan L Nugraha
Suasana sepi terlihat di salah satu pusat perbelanjaan atau mal saat libur Natal dan Tahun Baru di Depok, Jawa Barat, Minggu (27/12). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan bahwa sesuai prediksi, pada akhir tahun ini tidak ada kenaikan signifikan pengunjung mal. Penyebabnya karena adanya pembatasan aturan dari pemerintah dan daya beli masyarakat yang melemah. /Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta adanya insentif atau subsidi gaji 50 persen kepada pegawai pusat perbelanjaan. Insentif itu dinilai lebih efektif ketimbang relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di mal.

Untuk diketahui, Pemerintah menggelontorkan insentif pajak berupa pembebasan PPN atas sewa toko di mal yang berlaku selama tiga bulan, yakni untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021.

Insentif itu menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) dan menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan bahwa

pembebasan PPN selama masa PPKM tidak membantu dan tak berdampak pada pusat perbelanjaan.

Hal itu disebabkan banyaknya penyewa yang tidak mampu membayar sewa, sehingga insentif tidak bisa digunakan.

“Ada banyak penyewa yang meminta keringanan biaya sewa ataupun pembebasan biaya sewa karena tidak beroperasi, sehingga pembebasan PPN menjadi tidak terlalu efektif dan tidak berdampak pada mal,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (22/7/2021).

Tahun ini, kata dia, kondisi pusat perbelanjaan bersama dengan tenant di dalamnya mengalami kondisi yang cukup berat dibandingkan dengan tahun lalu.

Pasalnya, tahun lalu pusat perbelanjaan masih memiliki beberapa dana cadangan, sehingga masih bisa bertahan menggunakan dana tersebut.

“Dana tersebut habis terkuras pada tahun lalu, sehingga memasuki 2021 dalam kondisi yang sudah tidak memiliki dana cadangan lagi” ujarnya.

Dia pun berharap, pemerintah dapat membantu pusat perbelanjaan melalui kebijakan relaksasi, seperti subsidi gaji 50 persen kepada pegawai pusat perbelanjaan.

“Kami berharap subsidi gaji 50 persen. Bukan diberikan ke pusat perbelanjaan, tapi diberikan langsung ke para pekerja kami, bisa melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan ataupun mekanisme lainnya,” tuturnya.

Melalui mekanisme itu, pemerintah akan membantu membayar 50 persen gaji pegawai dan sisanya ditanggung oleh pelaku usaha. Dengan begitu, maka karyawan pusat perbelanjaan tetap menerima upah penuh meski tempat kerjanya belum beroperasi.

Menurutnya, masih terdapat kewajiban yang harus dibayar, seperti abonemen listrik dan gas meski pusat perbelanjaan tutup. Selain itu, ada juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak reklame yang tetap harus dibayar.

“Ini yang kami harapkan dari pemerintah, bisa membantu meringankan pusat perbelanjaan saat kami tidak diperkenankan untuk beroperasi. Kami juga berharap pemerintah bisa membantu subsidi gaji pegawai paling tidak 50 persen,” jelasnya.

Alphonzus menambahkan, 350 anggota APPBI di seluruh Indonesia berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp5 triliun per bulan selama PPKM.

“Rp3,5 triliun per bulan untuk yang di Jawa dan Bali. Kalau PPKM-nya 2 bulan, ya dikali dua. Jawa-Bali kalau dua bulan, potensi kehilangannya menjadi Rp7 triliun, kalau seluruh Indonesia sekitar Rp 10 triliun,” ujarnya.

Selain kehilangan pendapatan, pusat perbelanjaan juga harus terus membayar beban operasional bulanan yang cukup besar.

Oleh karena itu, APPBI meminta agar pemerintah meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas sementara, PBB, pajak reklame, dan retribusi lainnya yang bersifat tetap, serta pemberian subsidi upah pekerja sebesar 50 persen.

“Itu kehilangan pendapatan, tetapi tetap ada pengeluaran tiap bulan yang harus dibayar. Jadi akan kehilangan pendapatan ditambah lagi pengeluaran yang harus dibayar,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper