Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Situasi Sulit, Pusat Perbelanjaan & Mal Ramai-Ramai Minta Restrukturisasi ke Bank

PPKM darurat dan level 4 ini yang melarang pusat perbelanjaan dan mall beroperasi ini sangat memberatkan dan tentu berdampak pada pengajuan restrukturisasi kredit kepada perbankan.
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021./ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021./ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga
Bisnis.com, JAKARTA - Belum selesainya Pandemi Covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat serta level 4 membuat banyak pusat perbelanjaan dan mal yang mengajukan restrukturisasi kredit. 
 
Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menuturkan PPKM darurat dan level 4 ini yang melarang pusat perbelanjaan dan mal beroperasi ini sangat memberatkan dan tentu berdampak pada pengajuan restrukturisasi kredit kepada perbankan. 
 
"Bentuk restrukturisasi lebih kepada penundaan pembayaran kewajiban yang tetap harus dibayar nantinya," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (30/7/2021). 
Adapun restrukturisasi yang diberikan umumnya 6 bulan dan dapat dilakukan peninjauan kembali. Dia berharap perbankan memberikan kemudahan restrukturisasi kredit pusat perbelanjaan dan mal di tengah kondisi saat ini. 
 
Alphonzus mengungkapkan memasuki 2021 dalam kondisi yang lebih berat dari tahun lalu. Meskipun 2020 yang lalu adalah tahun yang sangat berat, tetapi para pelaku usaha masih memiliki dana cadangan. 
 
Para pelaku usaha memasuki 2021 tanpa memiliki dana cadangan lagi karena sudah terkuras habis selama 2020, yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja.
 
Dia menyebutkan kondisi usaha pada 2021 masih defisit. Namun tak dipungkiri, kondisi usaha sampai dengan semester I/2021 lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu. 
Para pelaku usaha masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen saja.
 
"Kondisi usaha bertambah berat dikarenakan pemberlakuan PPKM Darurat. Penutupan usaha selama pemberlakuan PPKM Darurat membuat para pelaku usaha semakin terpuruk," tuturnya.
 
Director Leads Property Darsono Tan mengatakan PPKM level 4 sangat memberatkan para pemilik pusat perbelanjaan dan mal. Pasalnya, untuk membangun mal dan pusat berbelanjaan menggunakan fasilitas bank sehingga dengan situasi saat ini sudah hampir pasti akan mengajukan restrukturisasi ke bank.
 
"Karena praktis dari April 2020 sampai hari ini pendapatan mal semua terganggu. Kecuali, apabila developer tersebut ada income dari sektor lainnya sehingga bisa subsidi silang atau ada cash berlebihan," ucapnya. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper