Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdampak PPKM, Pengelola Pusat Perbelanjaan Tagih Insentif

Insentif PPN sewa hanya dinikmati oleh penyewa toko di pusat perbelanjaan, sedangkan pengelola dan pemilik pusat perbelanjaan tidak mendapatkan insentif pajak selama periode penutupan kegiatan usaha.
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021./ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021./ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Pusat Belanja Indonesia meminta dukungan insentif fiskal berupa relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) final agar bisa bertahan di tengah pandemi dan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan bahwa saat ini pemerintah sudah memberikan dukungan dalam bentuk insentif pajak bagi pemilik toko yang tutup pada periode PPKM darurat, yakni pemberian insentif PPN sewa.

Namun demikian, insentif PPN sewa hanya dinikmati oleh penyewa toko di pusat perbelanjaan, sedangkan pengelola dan pemilik pusat perbelanjaan tidak mendapatkan insentif pajak selama periode penutupan kegiatan usaha.

Dia menilai, pengelola maupun pemilik pusat perbelanjaan membutuhkan relaksasi PPh final atas pendapatan sewa dan service charge dari penyewa.

“Kami sudah mengusulkan, tapi usulan itu belum mendapatkan lampu hijau dari otoritas fiskal. Kami bayar PPh final dari pembayaran sewa dan service charge. Pemerintah hingga saat ini belum memberikan relaksasi PPh final yang kami minta. Insentif PPN sewa hanya dinikmati oleh penyewa dan belum bermanfaat bagi pengelola dan pemilik pusat perbelanjaan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (28/7/2021).

Dukungan lain yang diperlukan adalah relaksasi biaya tetap pengelola pusat perbelanjaan, seperti listrik dan gas. Lalu, beban pajak daerah seperti PBB-P2 dan pajak reklame juga diharapkan dapat diberikan relaksasi selama pusat perbelanjaan tidak beroperasi pada masa PPKM.

Alphonzus pun mengapresiasi pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko yang diberikan dari Juni hingga Agustus tahun ini.

Menurutnya, insentif tersebut perlu diperpanjang selama setahun karena dampak pandemi sudah dirasakan hampir dua tahun, sedangkan periode pemberian insentif hanya 3 bulan.

“Seharusnya bisa satu tahun, karena PPKM ini berat. Dampak pandemi sudah dirasakan dari tahun lalu, jadi kalau hanya 3 bulan ini sangat kurang,” ucapnya.

Dia menjelaskan, dampak penutupan akibat PPKM darurat dan level 4 akan tetap dirasakan penyewa toko selama 3—4 bulan ke depan, meski pemerintah nantinya telah melakukan evaluasi.

“Tahun lalu, dimana setelah PSBB ketat butuh waktu 3—4 bulan untuk mengembalikan tingkat kunjungan mal yang hanya 10%. Dampaknya panjang, sehingga kami butuh insentif,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper