Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.010/2021 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2022, 2023, dan 2024.
Pasal 2 ayat 1 tertulis jenis sasaran inflasi yang ditetapkan dan diumumkan merupakan indeks harga konsumen (IHK) tahunan di akhir tahun. Bentuk sasaran yang ditetapkan merupakan titik dengan toleransi (point with deviation).
“Tingkat dan periode sasaran inflasi 3 persen untuk tahun 2022, 3 persen untuk tahun 2023, dan 2,5 persen untuk tahun 2024 dengan deviasi sebesar 1 persen,” tulis pasal 2 ayat 3.
Sasaran inflasi tahun depan sama dengan acuan dasar kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) yang sudah ditetapkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sedangkan tahun ini, target inflasi 3 persen dengan deviasi 1 persen. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat IHK periode Juli 2021 mengalami inflasi sebesar 0,08 persen (month-to-month/mtm).
Sementara itu, inflasi tahun kalender (year-to-date/ytd) sebesar 0,81 persen dan inflasi tahunannya tercatat 1,52 persen (year-on-year/yoy).
Baca Juga
Dari 90 kota IHK, BPS mencatat 61 kota mengalami inflasi dan sisanya 29 kota mencatatkan deflasi.
Penetapan PMK ini sejalan dengan hasil dari Rapat Koordinasi TPIP pada 11 Februari 2021. Saat itu, rapat juga menyepakati sasaran inflasi tahun 2022, 2023, dan 2024 masing-masing sebesar 3,0%±1 persen, 3,0%±1 persen, dan 2,5%±1 persen.
Menurut Bank Indonesia (BI), sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural.