Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Insentif Bebas PPN Sewa Toko Diteken Sri Mulyani, Berlaku Agustus sampai Oktober

PPN ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober yang ditagihkan di bulan Agustus sampai dengan bulan November.
Suasana sepi terlihat di salah satu pusat perbelanjaan atau mal saat libur Natal dan Tahun Baru di Depok, Jawa Barat, Minggu (27/12). /Bisnis-Himawan L Nugraha
Suasana sepi terlihat di salah satu pusat perbelanjaan atau mal saat libur Natal dan Tahun Baru di Depok, Jawa Barat, Minggu (27/12). /Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan tentang pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangungan kepada pedagang eceran yang ditanggung pemerintah.

Ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.010/2021. Stimulus ini mengarah pada pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa ke konsumen akhir.

Sementara itu, ketentuan ruangan atau bangunan berupa toko atau gerai adalah yang berdiri sendiri. Bisa juga berada di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, hotel, rumah sakit, pasar rakyat, atau fasilitas-fasilitas seperti pendidikan, apartemen, transportasi publik, dan perkantoran.

PPN ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober yang ditagihkan di bulan Agustus sampai dengan bulan November,” tulis pasal 3 ayat 1.

Ayat selanjutnya tertulis pungutan tersebut dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

Penggantian dalam regulasi tersebut termasuk biaya pelayanan baik yang ditagihkan bersaman dengan tagihan jesa sewa maupun secara terpisah.

“Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah atas PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 6.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper