Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pengelola Pusat Belanja Minta Subsidi Gaji Karyawan 50 Persen, Ini Jawaban Menko Airlangga

Menko Airlangga mengungkapkan pemerintah akan memberikan subsidi gaji kepada para pegawai berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 26 Juli 2021  |  16:55 WIB
Pengelola Pusat Belanja Minta Subsidi Gaji Karyawan 50 Persen, Ini Jawaban Menko Airlangga
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. - ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta kepada pemerintah agar ada insentif subsidi gaji 50 persen kepada pegawai mereka.

Hal tersebut ditanggapi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan stimulus yang diberikan Negara.

Airlangga mengatakan bahwa saat ini pemerintah akan memberikan subsidi gaji kepada para pegawai berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Akan tetapi, syaratnya adalah mereka terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni. Bantuan diberikan untuk wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

“Dananya sebesar Rp8,8 triliun. Ini akan diberikan Rp500.000 selama dua bulan. Jadi totalnya Rp1 juta,” katanya saat konferensi pers virtual, Senin (26/7/2021).

Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah juga saat ini tengah mengkaji bantuan untuk sektor hotel, restoran, dan kafe.

“Namun untuk PPN [pajak pertambahan nilai] sewa mal dan lain-lain sudah ditangung oleh pemerintah,” jelasnya.

Pemerintah menggelontorkan insentif pajak bebas PPN sewa toko di mal selama tiga bulan hingga Agustus. Akan tetapi hal itu dirasa kurang efektif.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan bahwa pembebasan PPN selama masa PPKM tidak membantu dan tak berdampak pada pusat perbelanjaan.

Hal itu disebabkan banyaknya penyewa yang tidak mampu membayar sewa sehingga insentif tidak bisa digunakan.

“Ada banyak penyewa yang meminta keringanan biaya sewa ataupun pembebasan biaya sewa karena tidak beroperasi, sehingga pembebasan PPN menjadi tidak terlalu efektif dan tidak berdampak pada mal,” ujarnya, Kamis (22/7/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ppn pusat belanja PPKM
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top